SOSIALISASI TAHAPAN DAN PERSYARATAN CALON PERSEORANGAN PILGUB

  • 27 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL-KPU Jawa Tengah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pilgub Jateng di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung C Setda Kendal, Kamis (26/10).

Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara rinci teknis pencalonan dari jalur perseorangan. Untuk bisa maju melalui jalur perseorangan, minimal harus menyerahkan dukungan sebanyak 1.781.000 atau sekitar 6,5 persen dari jumlah pemilih di pemilu terakhir dan diserahkan pada 22-26 November 2017.

“Selain itu, persebarannya juga minimal harus di 18 kabupaten/kota atau lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng,” jelasnya.

Untuk maju di jalur independen, tidak ada persyaratan yang berubah dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Hanya saja ada syarat bagi calon tidak pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan tidak pernah menjadi bandar narkoba.

“Syarat yang cukup baru yakni tidak pernah sebagai bandar narkoba dan tidak melakukan tindak pidana kekerasan seks terhadap anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut KPU Jateng berharap ruang yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berminat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan di Pilgub ini. Sebab, calon Pilgub sekarang juga banyak difasilitasi oleh KPU seperti dalam kampanye. Sehingga calon yang tidak memiliki modal finansial yang banyak juga tetap bisa berkompetisi.

Sementara itu, disampaikan tingkat partisipasi pemilihan di Kabupaten Kendal termasuk cukup tinggi yakni 77 % ( Pileg 2014 ). ( heDJ / Kominfo )

Berita Terkait