SOSIALISASI SISTEM TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI

  • 07 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO – Pemerintah Kota Solo menggelar sosialisasi peraturan walikota tentang sistem transaksi pembayaran non tunai dalam belanja APBD Kota Surakarta. Dengan diadakannya sosialisasi sistem  transaksi pembayaran non tunai maka nanti kedepannya proses dari pembiayaan pembayaraan APBD Kota Surakarta dapat dilakukan secara cepat, tepat, aman, efisien serta mencegah tindak pidana korupsi. Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut adalah dari masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah Kota Surakarta (OPD) dengan perwakilan masing-masing OPD berjumlah 2 orang.

Peserta kegiatan tersebut berasal mulai dari Dinas Badan Kecamatan, bagian KPA, Serta kelurahan / SMP / UPT / Sekertaris serta Bendahara Kota Surakarta yang berjumlah kurang lebih sekitar 381 orang. Sedangkan Pemateri Sosialisasi tersebut sendiri berasal dari BPPKAD, Inspektorat dan BPD cabang koordinator kota Surakarta. Kegiatan Sosialisasi tersebut diadakan mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Solo Paragon hotel dan restaurant. Sosialisasi yang diadakan pada Rabu (06/9) tersebut digelar berdasarkan atas dasar instruksi presiden, surat edaran Mendagri serta peraturan Walikota Surakarta No 17 tahun 2017.

“walikota menetapkan implementasi kegiatan pembiayaan non tunai APBD Kota Surakarta berdasarkan ditetapkannya peraturan pemerintah Kota Surakarta dalam pembiayaan pembelanjaan APBD Kota Surakarta No 17 tahun 2017”, papar sambutan walikota Solo FX Hadi Rudyatmo yang dibacakan oleh Wakil Walikota Solo dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain itu sambutan tersebut juga berisi tentang upaya pemerintah Kota Solo untuk meningkatan akuntabilitas serta transparasi pembelanjaan pengelolaan APBD pemerintah daerah Kota Surakarta. Selain itu pemerintah Kota Solo juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia serta peserta yang sudah berkenan menghadiri kegiatan tersebut.

Berita Terkait