SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

  • 12 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana  APBN / APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Cilacap dalam sambutan tertulis yang dibacakan Assisten Ekonomi dan Pembangunan, Dian Setyabudi, ketika membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, di hotel @ Hom, Senin (10/04).

Lebih lanjut dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah ini meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya. Proses pengadaan barang dan jasa,  ditujukan agar pengguna,  penyedia dan pengelola barang dan jasa dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.

Dian menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dapat dikatakan sebagai ‘kitab’ penyelenggaraan proses pengadaan barang/ jasa Pemerintah. Untuk itu, wajib hukumnya bagi para Kepala SKPD untuk mempelajari dan mempedomani peraturan tersebut.

Hal ini penting, mengingat dalam Peraturan Presiden ini banyak mengandung perubahan-perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang nantinya akan dilakukan melalui lelang secara elektronik, sehingga   pengadaan barang/ jasa Pemerintah harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman  kepada  masyarakat  pada  setiap awal pelaksanaan anggaran, ujar Dian.

Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk menjadikan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa kali  ini  sebagai  satu  momentum  dalam membangun komitmen   bersama mewujudkan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga Proses Pengadaan Barang / Jasa di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil sekaligus sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Karena dengan opini WTP tentunya akan menjadi indikator baik bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap, ujar Bupati.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara menyampaikan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Cilacap, dimaksudkan untuk merefresh kembali pemahaman tugas dan wewenang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sosialisasi dilaksanakan selama dua hingga Selasa (11/04), diikuti 110 peserta, yang terdiri dari 55 Pengguna Anggaran/KPA dan 55 orang pejabat Pembuat Komitmen. (hromly)

 

Berita Terkait