Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sosialisasi Pajak Air Tanah Bagi Pengguna Air Tanah
- 29 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KAJENĀ – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si membuka sosialisasi Pajak Air Tanah bagi Pengguna/Pemakai Air Tanah se Kabupaten Pekalongan, di aula lantai I Sekretariat Daerah, Kamis (28/3/2019).Dalam sosialisasi itu Bupati didampingi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan Idriawati dan narasumber tunggal dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah M. Sholeh, S.Kom.,M.Kom.,MT. Dan diikuti oleh para perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 11 jenis pajak Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Pajak Air Tanah.”Meskipun Pajak Air Tanah ini menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten/Kota namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati.
Bupati memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan disebutkan air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga pemanfaatannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah.
Salah satu upaya Pemerintah dalam pengendalian tersebut, kata Bupati, dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Secara implisit tujuan diterbitkannya Pergub ini adalah agar para pengguna/pemakai air tanah lebih hemat dalam penggunaan air tanahnya baik untuk keperluan sebagai bahan pendukung usahanya maupun untuk keperluan MCK,” kata Bupati.
Sebagai tindaklanjut Pergub tersebut, Bupati menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar untuk perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah untuk perhitungan pajak air tana”Seiring dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2017, Perbup ini juga diharapkan agar para pengguna/pemakai air tanah dapat hemat dalam pemanfaatan air tanahnya ini.,” terang Bupati.”Saya sangat mengapresiasi atas sumbangsih para wajib pajak air tanah melalui pembayaran pajak air tanahnya yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini. Dan juga dalam rangka memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana perlu saya ingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya para pengguna/pemakai air tanah agar tetap berkomitmen kuat untuk menjaga lingkungan dengan memanfaatkan air tanah secukupnya sesuai kebutuhan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” imbuhnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan).