SOSIALISASI OMBUDSMAN DAN PELAYANAN PUBLIK

  • 10 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Sejumlah 98 peserta terdiri dari para Kepala SKPD dijajaran Pemkab Cilacap, Camat, lurah dan tim saber pungli Kabupaten Cilacap mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka oleh Bupati Cilacap yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs. Sutarjo,MM, di gedung Jalabumi Pemkab Cilacap, Rabu (10/05).

Sosialisasi menampilkan narasumber dari Ombudsman kantor Perwakilan Jawa Tengah Tri Lindawati, selaku Asisten Pratama Ombudsman Republik, Assisten Bidang Pengawasan dan Assisten Bidang Pencegahan.

Bupati Cilacap dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drs. Sutarjo,MM menyampaikan, perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah membawa konsekuensi perubahan, salah satunya adalah sektor pelayanan publik.

Lebih lanjut dikatakan, sektor ini belum juga mampu memenuhi tuntutan dan harapan serta keinginan masyarakat untuk memperoleh layanan yang berkualitas. Padahal pelayanan publik yang baik, merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah, utamanya dalam mensejahterakan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, diperlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus serta berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi  pelayanan publik, guna mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan serta keinginan masyarakat.

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, telah ditetapkan Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai peraturan pelaksanaanya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut antara lain mengatur tentang  kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan bagi  setiap penyelenggara pelayanan publik, dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain itu, melalui Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah membentuk lembaga yang disebut Ombudsman. Lembaga ini adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Untuk itu, menurut Bupati, keberadaan Ombudsman diharapkan memiliki peran yang lebih strategis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik secara adil tanpa diskriminasi. (hromly)

Berita Terkait