Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SOSIALISASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN
- 02 Nov
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

KOTA MAGELANG-Tim Koordinasi Penanggulangan Kemisikinan Daerah (TKPKD) Kota Magelang mengadakan sosialisasi mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) data terpadu program penanganan fakir miskin Kota Magelang di aula Adipura Kencana, Rabu(1/11). Sosialisasi ini bertujuan agar stakeholder dan petugas pelaksana MPM serta unsur masyarakat mempunyai pemahaman yang sama tentang pelaksanaan MPM.
“Basis data yang akurat merupakan modal penting dalam mendukung keberhasilan program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Dengan basis data yang tepat ,sasaran program bagi masyarakat penyandang maslaah kemiskinan dapat tepat sasaran,”kata Joko Suparno saat membacakan sambutan Wakil Walikota Magelang, Dra. Windarti Agustina yang juga selaku Ketua TKPKD Kota Magelang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa basis data penyandang masalah kemisikinan sering tidak menjadi valid lagi akibat dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Kondisi riil di lapangan kadang sudah jauh berbeda dengan data yang telah ada sebelumnya sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data terpadu.
“Untuk melakukan pemutakhiran data tersebut perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga nantinya mendapat data yang lebih akurat,”jelasnya
Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melakukan MPM secara periodik agar program penanganan fakir miskin dapat dilakukan secara terarah, tepat sasaran, terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan MPM yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat saat ini telah menjadi menjadi tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kota Magelang sangat berkomitmen dalam usaha penanggulangan kemiskinan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan target penurunan kemiskinan yang terus diupayakan bisa tercapai pada kisaran 6 sampai 7% di akhir tahun 2021. Dengan terlaksananya MPM ini nantinya dapat menghasilkan basis data yang berkualitas dan terkini sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan.
“Dalam merancang program dan kegiatan penanggulanagn kemiskinan harus dilakukan secara holistic dan tepat sasaran. Pihak-pihak terkait harus bekerja sungguh-sungguh untuk mencapai target penurunan persentase penduduk miskin dari tahun ke tahun,”paparnya
Fransiska, Narasumber dari Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulan Kemiskinan Nasional (TNP2KN) menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 11/2011 tentang Program Penanggulangan Fakir, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri ke pemerintah setempat.
“Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin juga wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Hal ini juga untuk bisa mendapatkan basis data yang terkini,”jelas Siska
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan MPM ini diantaranya persiapan sumber daya manusia, anggaran serta saranan dan prasarana. Hal ini agar pelaksanaan MPM dapat berjalan maksimal dan menghasilkan basis data terkini yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ris/Hms)