SOSIALIASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DARI KPK

  • 17 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Kepala Dinas / Badan, kepala Bagian Setda Kabupaten,Camat  dan Pejabat BUMD  se Kab. Sragen menerima  sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diselenggarakan di Aula Sukowati ( 16/10/2017). Dengan Nara sumber Yuli dari KPK.

Maksud dari penyelenggaran adalah untuk memberikan sosialisasi dan  pemahaman bagi ASN dalam hal pencegahan gratifikasi. Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik untuk  mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif dan transparan.

Acara tersebut dibuka dan juga diikuti oleh Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno. Dalam sambutannya menyampaikan, “Kabupaten Sragen telah ada komitmen diantara jajaran Forkopimda untuk memberantas Pungutan Liar”

“Kita pahami peraturan-peraturan yang ada dan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagai PNS harus melayani masyarakat dengan setulus hati yaitu dengan pelayanan prima”, lanjutnya.

Dikatakan lebih lanjut, “dalam bekerja harus dilandasi ibadah dan ikhlas, karena akan memperoleh 2 hal sekaligus yaitu dengan bekerja akan memperoleh gaji untuk nafkah keluarga kita dan akan mendapat pahala dari Allah SWT.  PNS adalah tulang punggung bagi kabupaten Sragen, karena baik buruknya Kabupaten Sragen tergantung kita semua maka kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya”.

Yuli dari KPK menyampaikan tentang macam-macam tindakan yang termasuk dalam gratifikasi,  pendapatan yang wajib dan tidak wajib untuk dilaporkan. (Humas)/(pj).

 

Berita Terkait