Sitawas Besar, Maksimalkan Pengawasan Narapidana Bebas Bersyarat

  • 10 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan bermasyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka tidak lagi berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melainkan sudah berada di luar, sehingga perlu pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar sesuai tujuan serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Zainul Arifin menyampaikan, dalam menerapkan fungsi pengawasan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bersinergi dengan Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kota Pekalongan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan.

Zainul menyampaikan, pihaknya bersama Lapas, Rutan, dan Bapas setempat akan bersinergi dalam pengumpulan data terhadap narapidana, yang akan atau sudah melaksanakan pidana bebas bersyarat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan pun turut memfasilitasi pembuatan aplikasi Sistem Pengawasan Bebas Bersyarat (Sitawas Besar) untuk menyinergikan data antarinstansi tersebut.

“Seandainya aplikasi ini sudah jadi, maka dapat digunakan sebagai database. Sehingga pengawasan kami terhadap narapidana dapat dilakukan lebih maksimal,” terangnya, usai berkoordinasi di Diskominfo Kota Pekalongan, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Zainul, selama ini kolaborasi dan sinergitas antarkejaksaan, lapas, rutan, dan bapas masih perlu ditingkatkan. Dengan aplikasi Sitawas Besar diharapkan akan membuat proses pendataan semakin efisien.

“Dalam kesempataan koordinasi di Ruang Rapat Dinkominfo siang ini, lapas, rutan, dan balas telah menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan kemudian mencari titik solusinya. Semoga program ini akan menciptakan perubahan yang lebih baik,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi dan Persandian Dinkominfo, Nugroho Adhi Pradhana berkomitmen membantu proyek perubahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

“Kami akan membentuk tim untuk membangun aplikasi Sitawas Besar serta memaksimalkan SDM yang ada di Diskominfo,” ujarnya.

Disampaikan Adhi, dalam aplikasi ini nantinya akan terbangun sinergitas Kejaksaan Negeri, Lapas, Rutan, dan Bapas karena datanya terpadu dan lebih efisien.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait