Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sipon Keduten, Layanan Kependudukan Semudah Update Status
- 24 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KLATEN – Warga Klaten tidak perlu repot berbondong-bondong ke kantor pemerintah mendapatkan layanan kependudukan. Untuk mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA), akta kelahiran dan kematian atau pindah datang, sekarang bisa dilakukan dengan mudah dari rumah melalui telepon pintar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Klaten, Sri Winoto mengatakan, pihaknya telah memiliki aplikasi Sipon Keduten alias Sistem Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten. Melalui aplikasi tersebut warga bisa mendapatkan layanan kependudukan semudah update status.
Caranya simpel, masyarakat cukup mengakses di laman website http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id, memilih menu login dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email. Tidak lama setelah itu pemohon akan mendapat balasan kata kunci melalui email untuk bisa mengakses layanan kependudukan yang dikehendaki.
Menurutnya, inovasi Sipon Keduten merupakan jawaban sekaligus antisipasi terjadinya antrean dan kerumuman warga. Apalagi saat ini sedang mewabah virus Corona.
“Kami menyiapkan aplikasi ini pada momentum yang sangat dibutuhkan. Dinas Dukcapil menjadi salah satu instansi di mana konsentrasi warga terkait kebutuhan pelayanan publik. Semoga nantinya warga tidak perlu mengantre, dan yang jauh lebih penting menghindari kerumunan massa terkait layanan publik agar terhindar dari paparan covid-19,” jelas Sri Winoto saat ditemui, Senin (23/03/2020).
Ditambahkan, aplikasi Sipon Keduten ini disiapkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kepuasan bagi masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapat pelayanan publik yang dibutuhkan, tanpa harus meninggalkan rumah atau pekerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil, Sri Hartanto menerangkan, layanan Sipon Keduten juga dilengkapi dengan layanan dokumen kependudukan gratis.
“Nanti kalau dokumen kependudukan itu sudah jadi, warga tidak perlu harus mengambil ke Dinas Dukcapil. Dokumen itu akan kami kirim via pos kepada warga dan bisa diambil di kantor pemerintah desa setempat. Pengiriman dokumen kependudukan itu gratis alias tidak dipungut biaya karena sudah dibayai melalui APBD,” jelasnya.
Penulis: Joko Priyono Dinas Kominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg