SIKAPI OJEK ONLINE , FORKAM AUDIENSI DENGAN PEMKOT

  • 03 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Awak angkutan Kota Magelang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Awak Angkutan Magelang (Forkam) merasa keberatan dengan hadirnya usaha ojek online berbasis aplikasi di Kota Magelang.

Ketua Forkam, Darsono mengatakan adanya ojek online tersebut telah menurunkan jumlah penumpang angkutan umum cukup signifikan sehingga pendapatan mereka menjadi turun.

Hal tersebut disampaikannya pada saat acara audiensi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lt. II Setda Kota Magelang, Selasa (01/8). Rombongan Forkam diterima langsung oleh Sekda Sugiharto didampingi pejabat pemkot terkait.

Darsono menjelaskan bahwa pihaknya sering melihat pengemudi ojek online baik roda dua maupun roda empat menaikkan dan menurunkan penumpang. Padahal dari sisi aturan mereka belum mengantongi ijin operasional.

Dia menilai, ojek online  telah mengambil lahan angkutan umum, seperti di halte, di depan sekolah dan tempat strategis lainnya yang biasanya untuk ngetem angkutan maupun taksi konvensional.

“Kami mohon ada kepastian dari pemkot terkait maraknya ojek online di Kota Magelang,”katanya.

Pihaknya juga terus menenangkan rekan rekan awak angkutan untuk tidak berbuat di luar aturan dan terus berusaha menjaga suasana aman di Kota Magelang.

“Jangan sampai terjadi tindakan di luar mekanisme hukum menyikapi persoalan ojek online tersebut,”jelasnya.

Sementara itu Sugiharto menjelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan sepeda motor telah diatur dalam surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.206/1/1/DRJD/2017 Tanggal 5 April 2017

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat , Drs. Pudji Hartanto, MM  dikatakan bahwa daerah apabila akan mengeluarkan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan angkutan sepeda motor sebagai alternatif maka salah satunya harus mengacu kepada kesepakatan kedua belah pihak yaitu penyedia angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi dengan angkutan konvensional dan sejenisnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugiharto bahwa memang pihak gojek telah mengajukan surat ke Walikota Magelang pada tanggal 10 April lalu terkait permohonan pemberian rekomendasi mengurus ijin gojek. Namun setelah melakukan kajian-kajian dengan OPD terkait diputuskan bahwa Pemkot Magelang tidak bisa memberikan rekomendasi seperti yang diminta pihak gojek.

“Akan dibuatkan surat jawaban tersebut secepatnya terkait hal tersebut,”katanya.

Sementara itu untuk penindakan di lapangan akan dikordinasikan dengan pihak kepolisian  untuk mencari langkah-langkah yang tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Ris/Humas).

.

 

Berita Terkait