SIDANG ITSBAT NIKAH, STATUS MENJADI JELAS

  • 13 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES-Ditengarai terdapat ribuan pasangan nikah siri yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes, menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Pengadilan Agama (PA) Brebes. Sehingga perlu dicari solusi untuk mengangkat derajat Mereka dengan menggelar sidang itsbat nikah agar statusnya menjadi jelas.

“Kita perlu mengangkat status Mereka dengan menggelar sidang itsbat nikah, di sini Negara harus hadir,” tutur Ketua PA Brebes Drs H Abdul Basyir MAg saat mengisi Tarawih dan Silaturahmi di Masjid Baitussajidin, Senin (12/6).

Sidang itsbat nikah harus dilakukan karena banyak masyarakat yang nikah siri, juga karena berbelit hukum. Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 harus digelar dengan sidang Itsbat Nikah terpadu dan diluar Pengadilan Agama. Sidang digelar ditempat yang lebih dekat dengan masyarakat.

Keterpaduan, kata Basyir, ditopang bersama PA, Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Kemenag, sebelumnya harus memverifikasi persyaratan apakah yang bersangkutan sudah tercatat dalam pernikahan di KUA atau belum.

Pemkab, lanjutnya, harus membiayai sidang tersebut karena masyarakat tidak boleh dipungut biaya sidang.

 “Beberapa daerah sudah melaksanakan sidang Itsbat nikah seperti Kajen, Kabupaten Tegal dan kabupaten Kuningan. Sementara di Brebes belum pernah diselenggarakan, direncanakan pada tahun 2018,” ujarnya.

Sidang Itsbat Nikah boleh sidang tunggal dan karena terpadu maka hari itu juga sudah berkekuatan hukum tetap, tidak perlu menunggu waktu 14 hari kemudian sebagaimana sidang-sidang lainnya.

Dengan sidang Itsbat, peserta sidang saat itu juga akan mendapatkan Akta Nikah, akta kelahiran bagi keluarga Mereka dan juga Kartu Keluarga. Maka jauh hari sebelum sidang itsbat nikah digelar, Kemenag dan Dindukcapil harus menyiapkan segala administrasi sehingga selesai sidang langsung dibagi berkas administrasi kependudukan dan status pernikahannya.

Menyinggung masalah perceraian, Basyir mengungkapkan kalau di Brebes menempati rangking tertinggi kedua dalam hal perceraian di Jawa Tengah di bawah Cilacap. Tahun 2016, tercatat telah diselesaikan sidang perceraian sebanyak 5.103 kasus. Terdiri dari 995 sisa kasus 2015 dan 4.108 kasus 1016.

“Hingga Akhir Mei 2017, sudah diselesaikan sidang 2.250 kasus perceraian, sungguh angka yang sangat Fantastis, karena ternyata banyak janda di Brebes,” selorohnya.

Untuk itu, Pembinaan keharmonisan keluarga perlu terus di sosialisasikan. Seluruh elemen masyarakat harus saling peduli akan arti pentingnya mengarungi bahtera keluarga secara utuh.

Di Ramadhan ini, sambungnya, sidang perceraian tetap berlangsung meskipun agak menurun pesertanya. Namun, pada saat bulan syawal, usai Idhul Fitri sidang bisa berlangsung marathon karena terlalu banyaknya sidang. “Tahun yang lalu, selama syawal ada 600 kasus, tiap harinya berkisar antara 60 sampai 70 kasus,” pungkasnya. (wasdiun).

 

Berita Terkait