Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sidak, Pemkab Temanggung Temukan Produk Pangan Tanpa Label
- 24 Mar
- Yandip Prov Jateng (2)
- No Comments

TEMANGGUNG – Menjelang Idulfitri, Pemkab Temanggung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko modern. Kegiatan itu untuk mengecek penjualan produk kemasan.
Hasilnya, masih ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dalam pelabelan. Meski begitu, produk tersebut masih diperbolehkan dijual pada etalase, sambil melakukan edukasi.
Kepala Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung, Mangsur Makfud mengatakan, sidak tersebut sebagai kegiatan pengawasan pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus, untuk makanan dan minuman.
“Sidak dilaksanakan pada dua toko swalayan, yakni di Parakan dan Ngadirejo,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Disampaikan, sidak merupakan pemantauan metrologi legal pada Ramadan dan Idulfitri.
Hasil sidak, ada temuan dalam pelabelan produk yang belum sesuai regulasi.
Bersamaan dengan sidak, pihaknya melakukan sosialisasi pada pengelola toko modern, untuk memberi edukasi pada pemasok produk, agar mematuhi regulasi pelabelan.
Dikemukakan, untuk ukuran tidak sampai ke takaran, sebab kalau ke takaran harus buka satu per satu dari produk yang ada.
Ia menambahkan, pada hakikatnya, tidak ada temuan produk yang tidak layak, seperti kedaluwarsa masih panjang.
Ia berharap, masyarakat bisa waspada dan cermat memilih produk, terutama menjelang Lebaran, perlu dilihat kemasan dan masa kedaluwarsa.
Penulis: Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg