Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • 22 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal telah membuat aturan dan kebijakan penerapan protokol kesehatan di semua sektor sebagai pedoman untuk menghadapi pandemi Covid-19. Terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan, pembubaran kerumunan massa, melafalkan Pancasila atau lagu nasional, kerja sosial sampai penutupan tempat usaha.

Hal ini disampaikan Bupati Tegal selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Umi Azzizah, saat memaparkan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di hadapan satgas, sembari berjemur di lapangan Pemkab Tegal, Jumat (19/6/2020).

Umi mengungkapkan, sosialisas tersebut dalam rangka menuju persiapan pemulihan serta pemahaman hukum kepada masyarakat, supaya setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat, dapat diterapkan dengan baik.

Dirinya menyampaikan, Pemkab Tegal terus berupaya melakukan pengendalian dan percepatan penanganan penyebaran wabah Covid-19, agar aktivitas masyarakat di semua sektor kehidupan sosial ekonomi, berjalan produktif dan tetap aman dari pandemi Covid-19.

“Kami merasa bangga dan berterima kasih kepada jajaran Gugus Tugas dan masyarakat yang telah bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Sehingga Kabupaten Tegal termasuk delapan terendah se-Jawa Tengah dalam kasus positif Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Umi, semangat gotong royong merupakan modal utama yang dimiliki, baik oleh pemerintah daerah, kecamatan, desa dan seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada, bersama-sama melakukan upaya supaya pandemi ini segera berakhir di Kabupaten Tegal.

“Kepada seluruh Kepala OPD dan jajaranya, segera melaksanakan simulasi kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Terutama OPD yang melakukan pelayanan, dan dapat menimbulkan kerumunan massa seperti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal,” kata Umi.

Dirinya mengingatkan, meskipun Kabupaten Tegal masuk delapan terendah penyebaran Covid-19, bukan berarti sudah aman, karena penyebaran virus corona di beberapa daerah sangatlah dinamis. Masyarakat diimbau untuk tetap hidup sehat, cuci tangan pakai sabun, olah raga, menghindari kerumunan dan makan dengan menu seimbang.

“Dengan diterbitkannya PerbupTegal nomor 35 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat diharapkan disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk implementasi Jogo Tonggo juga dilaksanakan secara cepat dan tepat, serta terukur,” harap Umi.

Dia menegaskan, agar seluruh OPD merancang standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan, sebagai pedoman teknis masyarakat di berbagai sektor kehidupan sosial ekonomi, menuju pemulihan dari masalah penyebaran Covid-19.

“SOP pelaksanaan protokol kesehatan harus disosialisasikan secara agresif lewat media sosial atau media lain. Harus ada perubahan dari sebelumnya terkait pelaksanaan new normal di kantor-kantor OPD, untuk memberikan contoh bagi masyarakat,” tegas Umi.

Penulis : Diskominfo Kab. Tegal EW
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait