Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Siapkan Perda Pesantren Tanggulangi Terorisme
- 19 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan menyiapkan Perda Pesantren, di mana memuat aturan bagi pesantren untuk wajib mempunyai kurikulum penanggulangan terorisme.
“Saya banyak bertemu dengan para kiai dan pesantren. Bagaimana pun juga, saya kan santri. Jadi banyak masukan yang saya dapatkan terkait ranperda ini. Tentu banyak hal yang akan diatur dalam ranperda sebagai turunan Undang-Undang Pesantren ini. Tapi penanggulangan terhadap terorisme menjadi perhatian banyak pihak. Jadi itu harus tercantum,” terang Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar usai penutupan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang beragendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, Kamis (19/11/2020).
Disampaikan, bagi Kabupaten Jepara, regulasi ini sangat penting. Karena ada beberapa kasus terorisme yang bersinggungan dengan Jepara. Sebagai ketua alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab langsung terhadap proses pembentukan regulasi daerah di lembaganya, Ibnu Hajar akan mengawal terbitnya perda pesantren.
“Bahkan ini menjadi ranperda inisatif DPRD,” tegasnya.
Ditambahkan, selain ranperda pesantren, ranperda inisatif DPRD yang ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan propemperda 2021, yakni ranperda tentang penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan lintas dan angkutan jalan.
Ditambah 15 ranperda inisiatif Pemkab Jepara, lanjutnya, total terdapat 18 ranperda yang ditetapkan dalam propemperda 2021.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, selain 18 ranperda tersebut, sepanjang 2021 memungkinkan ada perda lain yang bisa ditetapkan karena ada sejumlah kondisi yang mengharuskan. Misalnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana, lalu menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah ditetapkan.
“Juga untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang menyebabkan adanya urgensi. Perda itu dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan perda, serta perangkat daerah yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah,” terang Edy.
Penulis: Sul
Editor: Di, Diskominfo Jateng