SERIKAT PEKERJA HARUS BISA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN PEKERJA

  • 20 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

DEMAK– Pemerintah Kabupaten Demak telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Demak. Untuk itu, Pemerintah memberikan berbagai kemudahan terhadap para investor, diantaranya kemudahan mengurus perijinan.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DinPMPTSP) Kabupaten Demak sendiri menangani 64 perijinan, dimana hanya 6 jenis perijinan yang memungut retribusi. Bagi para investor yang akan memulai investasinya di Demak diharapkan dapat mengurus 4 perijinan di DinPMPTSP Kabupaten Demak. Dimana 3 perijinan yakni Ijin Prinsip, Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Industri tidak dipungut retribusi alias gratis. Hanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditarik retribusi. Selain itu sepanjang 408,95 km jalan di Kabupaten Demak telah dicor beton. 28,46 km lainnya berupa jalan makadam. Sehingga bisa dipastikan bahwa 95% jalan di Kabupaten Demak dalam kondisi bagus. Ketersediaan SDM yang siap kerja juga merupakan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Demak.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Muliana, SH MH saat membuka acara Sosialisasi Dan Workshop Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Bina Praja, Rabu (19/7).

Ditambahkan bahwa kondisi saat ini banyak dijumpai permasalahan yang dialami para pekerja, seperti adanya PHK sepihak atau tanpa kejelasan, pekerja dirumahkan tanpa kepastian waktu, gaji pekerja di bawah UMR, dan masih banyak permasalahan lainnya. Terkait hal tersebut, memang dirasa perlu adanya suatu serikat atau perkumpulan antar pekerja yang mampu memperkuat posisi pekerja sehingga mereka tidak diremehkan. Selain itu perlu dibentuk pula suatu serikat pekerja yang mampu mengakomodir kepentingan pekerja di dalam perusahaan, serta sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi, saran, pandangan dan tuntutan pekerja kepada manajemen.

Untuk itu diharapkan agar seluruh anggota maupun pengurus Serikat Pekerja Independen Kabupaten Demak dapat tetap berpegang teguh pada norma, etika serta aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jangan grusa-grusu ketika menghadapi permasalahan. Berpikirlah yang jernih dan tunjukkan kedewasaan dalam berpikir karena hal tersebut akan membuahkan hasil yang lebih baik. Hindarkan diri dari tindak anarkhi karena hal tersebut justru tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi justru berpotensi memperbesar masalah. Lakukan koordinasi antar pengurus dan anggota, serta lakukan pendekatan yang baik dengan pihak manajemen,” pungkasnya. *(Humas Demak)

Berita Terkait