Sempat Ditutup, Layanan Kir di Purbalingga Dibuka Kembali

  • 18 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga membuka kembali layanan Pengujian Kendaraan Bermotor alias uji Kir dengan menerapkan protokol new normal, atau adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Layanan tersebut dibuka sejak Senin (15/6/2020) setelah ditutup selama beberapa waktu demi memutus rantai penyebaran virus Corona.

“Jadi tentunya kita sambil memasuki tatanan baru, kita siapkan sarpras. Diharapkan juga dalam rangka memberikan pelayanan Kir tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udinugroho saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya memberlakukan pelayanan Uji Kir dengan membatasi jumlah kuota bagi warga. Sebelum wabah mendera, Dinhub Purbalingga dapat melayani permohonan Uji Kir sebanyak 70 kendaraan, namun saat ini hanya dibatas untuk 25 kendaraan. Apabila ada kendaraan yang terlanjur mendatangi tempat pelayanan, dan sudah melebihi batas kuota maka akan diberi nomor antrean untuk keesokan harinya.

“Jadi nanti kita sementara batasi kendaraan yg kita layani setiap hari, tujuannya memberikan waktu petugas uji. Di samping itu, memberikan pelayanan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Masuk di ruang administrasi pelayanan kita batasi, sehingga tidak ada penumpukan dalam ruangan. Tujuannya itu, intinya kita membuka kembali pelayanan tapi tetap dengan protokol kesehatan,” terang Yani.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya pengemudi harus menggunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Apabila ada pengemudi yang akan melakukan uji Kir namun tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani dan tidak diperbolehkan melakukan pengujian.

“Pengemudi yang akan melakukan pengujian sebelum memasuki lingkungan Dinhub Purbalingga akan dilakukan pengecekan suhu, maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan masuk 37,5 derajat (celcius),” jelasnya.

Dinhub Purbalingga telah mempersiapkan sarana prasarana berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas, dan memasang kaca atau mika pembatas untuk memisahkan antara petugas dengan para pemohon layanan.

“Untuk pelayanan pengujian kendaraan (Kir) Kabupaten Purbalingga dilakukan pada hari Senin-Kamis buka pada pukul 08.00 WIB, dan tutup pendaftaran pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, buka pada pukul 08.00 WIB, tutup pukul 10.00 WIB,” imbuh Yani.

Ia berharap dengan diterapkannya kenormalan baru pada pengujian Kir, pengemudi atau pemohon akan sadar untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sehingga, kondisi kesehatan dari para petugas pelayanan, dan orang yang dilayani bisa tetap terjaga.

Yani menambahkan, selama masa penutupan layanan, Dinhub Purbalingga memberikan keringanan terhadap masyarakat.

“Dinhub Purbalingga juga membebaskan denda keterlambatan bagi kendaraan yang uji berkalanya habis selama penutupan layanan Kir akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait