Sembilan Parpol Terima Bankeu Tahap II Senilai Total Rp 482,2 Juta

  • 23 Oct
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

PURWOREJO – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Purworejo, menerima bantuan keuangan tahap kedua, bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya mencapai Rp482,2 juta.

 

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.

 

Penjabat Sementara (Pjs) Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi, menyampaikan, di era demokrasi sekarang ini, partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri. Di sisi lain, Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan.

 

“Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan. Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,” bebernya, usai penyerahan bantuan, di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo, Rabu (23/10/2024).

 

Menurutnya, bantuan diberikan untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui pendidikan politik bagi masyarakat maupun anggota parpol. Apabila kader-kader yang duduk di legislatif berkompeten, memiliki integritas bagus sebagai representasi rakyat, dan memiliki moral yang kokoh, demokrasi diharapkan semakin kuat.

 

“Saya berharap, bantuan ini dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Endi.

 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Agus Widiyanto, selaku penyelenggara menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan bantuan berupa uang secara proporsional, berdasarkan hasil perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilu 2024.

 

Dijelaskan lebih lanjut, rincian besaran bantuan ke sembilan parpol sebagai berikut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima Rp98.646.405, Partai Golkar Rp86.581.852, Partai Demokrat Rp68.076.937, Partai Gerindra Rp52.751.985, Partai Kebangkitan Bangsa Rp64.275.997, Partai NasDem Rp36.730.980, Partai Persatuan Pembangunan Rp31.774.957, Partai Keadilan Sejahtera Rp31.135.747, dan Partai Amanat Nasional Rp86.581.852.

 

“Oleh karena itu, saya minta setelah penandatanganan kuitansi tanda terima, bantuan keuangan ini dapat direalisasikan serta digunakan sesuai dengan program yang sudah direncanakan,” ujar Agus.

Penulis: Prokopim Purworejo/ Syamsul, Kontributor Purworejo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait