Seluruh Desa Diminta Bentuk PPID

  • 03 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa, sebagai tindak lanjut Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Kusnianto, saat membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di ruang rapat Kominfo, Rabu (1/7/2020) melalui aplikasi _zoom metting_ . Sosialisasi diikuti seluruh sekretaris kecamatan selaku PPID kecamatan, serta perwakilan dari setiap kecamatan, masing-masing tiga orang sekretaris dan kepala desa.

Menurut Kusnianto, sosialisasi tersebut, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memerintahkan kepada para camat, agar memfasilitasi terbentuknya PPID di seluruh desa serta melakukan sosialisasi PPID Desa.

“Sampai saat ini, dari 281 desa se- Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID baru 26 desa. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh desa segera membentuk PPID Desa dan selanjutnya menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta memberikan pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Handoko Agung selaku narasumber memaparkan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, maka pemerintah desa harus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik .

“Sesuai pasal 1 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan publik desa, maka pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa, yang meliputi informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Handoko menjelaskan, informasi berkala merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi. Sebagai contoh, informasi tentang profil badan publik, matrik program dan kegiatan yang dijalankan, matrik program masuk desa, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, rencana kerja pemerintah (RKP) desa, laporan kinerja dan laporan keuangan pemerintah desa.

“Informasi serta merta, berisi informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi tentang adanya wabah penyakit, bencana alam dan non alam serta bencana sosial,” tutur Handoko.

Dirinya juga menerangkan, untuk informasi tersedia setiap saat, wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi, seperti daftar Informasi publik desa, informasi tentang peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan badan permusyawaratan desa (BPD) dan lain-lain.

Sedangkan informasi yang dikecualikan, lanjutnya, merupakan informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID desa berdasarkan undang-undang dan telah melalui uji konsekuensi.

“Seluruh informasi publik desa harus tersedia di website desa sehingga mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Handoko.

Penulis : Diskominfo/EW
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait