Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sektor Koperasi dan UMKM Dominasi Pengajuan Izin Usaha
- 03 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, mencatat jumlah pemohon perizinan usaha di Kota Pekalongan hingga akhir September 2020 mengalami lonjakan drastis dibandingkan periode bulan yang sama pada 2019 lalu.
Jumlah perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada kurun waktu tersebut mencapai 8.635 izin, yang mana didominasi oleh sektor peroperasian dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 7.184 atau sebesar 83,19 persen. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
“Terkait perizinan yang telah kami terbitkan hingga bulan September 2020 kemarin, sudah mencapai 8.635 berkas yang mencakup sembilan sektor perizinan. Namun, yang paling mendominasi adalah sektor koperasi dan UMKM sebanyak 7.184 (berkas) atau 83,19 persen. Selanjutnya, diikuti sektor kesehatan sebanyak tujuh persen, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat lebih dari lima persen, sektor perdagangan 3,63 persen, dan sektor lainnya seperti sektor pariwisata, industri, ketenagakerjaan, dan lain-lain di bawah satu persen,” jelasnya.
Menurut Supriono, terjadinya kenaikan izin usaha yang melampaui target ini, karena adanya bantuan produktif yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Yang mana, bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan produktif sebesar Rp2,4 juta tersebut, wajib mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di DPMPTSP setempat.
“Tidak dipungkiri, ketika pemerintah pusat menginformasikan bahwa akan menggelontorkan bantuan produktif untuk UMKM, banyak masyarakat yang memiliki usaha berbondong-bondong datang ke kantor kami untuk mengurus perizinan usahanya, karena salah satu syarat mengajukan bantuan dari pemerintah tersebut, harus disertai IUMK. Kami memang tidak membatasi atau menentukan kuota IUMK. Seberapa banyak permohonan, pasti kami berusaha membantu dan melayani pengurusan izin,” ungkap Supriono.
Dia menegaskan, para pelaku usaha baik yang akan mengajukan bantuan produktif UMKM, maupun belum mengurus izin usahanya, dapat segera mendaftarkan kepengurusannya melalui kanal yang telah disediakan DPMPTSP pada laman oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online.
“Dari minggu kemarin, kami terus berkoordinasi dengan Dindagkop-UKM setempat, berkaitan dengan informasi bahwa pemerintah pusat akan kembali menggelontorkan bantuan produktif UMKM di tahap kedua,” beber Supriono.
Berdasarkan pengalaman pada pengajuan bantuan tahap pertama, dalam rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, disepakati DPMPTSP yang melayani perizinan, dan Dindagkop-UKM selaku penerima pengusulan bantuan UMKM. Dan sistem yang digunakan sekarang, sudah dilakukan secara online semuanya
“Mungkin di antara para pelaku UMKM ada yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan tahap pertama, namun sudah memiliki IUMK. IUMK itu dapat digunakan kembali, sebab tidak ada masa kedaluwarsanya, selama yang bersangkutan masih memiliki usaha,” pungkasnya.
Serbu MPP Batang
Hal yang sama juga terlihat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang. Ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Batang hampir setiap hari, menyerbu MPP untuk mendapatkan IUMK sebagai salah satu syarat mengajukan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang sudah mengarahkan masyarakat atau pelaku UMKM untuk tidak perlu datang ke MPP. Mereka cukup mengakses laman Online Single Submission (OSS). Hal itu sebagai upaya mencegah kontak fisik untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Kepala DPMPTSP Batang Sri Purwaningsih saat ditemui, di Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Senin (2/11/2020).
Ia mengungkapkan, para pelaku UMKM yang berdatangan ke kantornya itu sejak awal dibukanya bantuan BPUM. Akhirnya, pihak DPMPTSP Kabupaten Batang melakukan sosialisasi, yang mana untuk mendapatkan IUMK, masyarakat cukup melalui sistem daring saja. Pada minggu kedua para pemohon sudah mengerti jika mereka dapat mendaftar secara mandiri.
“Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui sistem daring, khususnya para orang tua, membuat kami tetap membuka pelayanan. Tetapi hanya untuk memperbaiki nomor NIK yang salah dan password OSS yang lupa,” jelas dia.
Sri menjelaskan, untuk mendaftar melalui OSS pelaku UMKM dapat membuka laman https://www.oss.go.id/oss/. Yang harus diingat adalah, pelaku usaha memiliki alamat surel yang aktif dan password yang mudah diingat, serta nomor gawai yang dapat dihubungi.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
MC Batang, Jateng/Roza
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng