SEKDA KENDAL BUKA SOSIALISASI AWAL PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)

  • 25 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, KOTAKU akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.

Tahapan pelaksanaan KOTAKU meliputi tahapan pendataan, dimana lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM), sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 indikator kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Setelah itu, disusun dokumen perencanaan yang terintegrasi antara dokumen perencanaan masyarakat dengan dokumen perencanaan kabupaten/kota. Hasil perencanaan ini menentukan kegiatan prioritas untuk mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru, yang akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.

Program Kota Tanpa Kumuh ( Kotaku ) di Kabupaten Kendal menggelar dalam kegiatan Sosialisasi Awal Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Kendal Tahun 2018. Kamis (25/1) di Pendopo agung Kendal, dan dibuka langsung oleh Sekda kendal Moh Toha,ST,M.Si

Kegiatan dihadiri sekitar 200 peserta antara lain dari unsur OPD Kabupaten Kendal, Satker PKP Provinsi Jawa Tengah, Pokja PKP Jawa Tengah, Tim Teknis Kotaku Kabupaten Kendal, pendamping kotaku, Camat, Kades, Lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kawasan kumuh di daerah perkotaan di Kabupaten Kendal

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal Mochamad Noor Fauzie, ST, MT, Sosialisasi ini digelar untuk mempercepat program kawasan kumuh hingga 2019 dan upaya melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat maupun kelompok peduli dalam penataan kawasan kumuh dan penataan pemukiman.

Dalam sambutannya Sekda Kendal Kita semua harus berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, “Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan keputusan Bupati Kendal No.648.2/ 648/ 2014 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kendal pada 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kendal, Kecamatan Weleri, dan Kecamatan Rowosari dengan luas sebesar 1703, 9 Ha. Sebagai upaya penanganan menuntaskan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain Pamsimas dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan dukungan dana dari APBN dan APBD Kabupaten Kendal,” terangnya.

“Permasalahan permukiman kumuh menjadi tanggung jawab semua pihak, utamanya kesadaran masyarakat di kawasan permukiman kumuh. Untuk itu, kami mengharapkan adanya dukungan Pemerintah Kecamatan/ Kelurahan dan Desa dalam menggerakkan partisipasi aktif serta kesadaran masyarakat dalam mendukung program kota tanpa kumuh (KOTAKU), agar terwujud target RPJMN 2015-2019 di Kabupaten Kendal. Kami menyadari bahwa penanganan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) perlu direncanakan secara matang dengan dukungan dana yang cukup, sehingga pada kesempatan ini saya berharap kepada OPD terkait agar merencanakan kegiatan tahun anggaran 2019 secara sinergi untuk menuntaskan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kabupaten Kendal, dapat menurunkan luasa kumuh menajdi 153,58 Ha, sehingga harapan kami pada tahun 2019 Kabupaten Kendal bebas dari kota tanpa kumuh,” tambahnya.

“Pada Tahun anggaran 2018 ini Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan dukungan dana dari APBN sebesar Rp 1,1 Milyar yang difokuskan untuk penanganan kota tanpa kumuh pada 4 (empat) kelurahan di Kecamatan Kendal. Selain itu, Pemerintah kabupaten Kendal telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 Milyar yang difokuskan untuk penanganan kota tanpa kumuh di Kecamatan Rowosari. Untuk itu saya mengharapkan dukungan Para Camat serta Lurah/Kepala Desa dapat membantu fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan di lapangan. Dan apabila masih terdapat kekurangan dana diharapkan agar Pemerintah Desa dapat mendukung kekurangan pembangunan kota tanpa kumuh melalui APB-Des,” pungkasnya. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait