SEKDA INGATKAN NETRALITAS ASN DALAM PILGUB JATENG

25 January 2018
yandip prov jateng


JEPARA – Sekda Jepara Sholih mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkomitmen menjaga netralitas dalam gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Hal ini disampaikan Sholih pada Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018, Rabu (24/1), di Gedung Serbaguna Setda Jepara.

“Tujuan netralitas ini adalah untuk mencegah ASN dan birokrasi pemerintah menjadi sasaran tarik-menarik partai politik. Selain itu, agar mereka dapat memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” kata Sholih.
Sholih lantas mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 2 huruf f ditegaskan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas mereka.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor (berapa) Tahun 2015 tentang Disiplin PNS.
“Ssetiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungn disertai fotocopy identitas diri. Kami juga mengingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait, termasuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi salah satu calon,” terang Sholih.

Bagi mereka yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi disiplin.  Di antaraya, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
Sholih juga mengingatkan, jika memang ada yang menemukan pelanggaran pemilu, agar segera dilaporkan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.  (Diskominfojepara@dian).

Skip to content