Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SEKDA GROBOGAN LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL
- 13 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

GROBOGAN-PNS yang diangkat jadi pejabat fungsional pada instansi kerjanya harus memiliki persyaratan tertentu. Mereka yang bisa menduduki jabatan fungsional ini harus memiliki kompetensi dan keahlian khusus sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Sekda Grobogan Moh Sumarsono saat melantik dan mengambil sumpah 58 pejabat fungsional di Pendopo Kabupaten, Kamis (13/4/2018).
Menurut Sumarsono, sejak terbitnya PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, banyak aturan baru yang diberlakukan. Salah satunya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional yang sebelumnya hanya diterapkan pada pejabat struktural. “Oleh sebab itu, keberadaan pejabat fungsional merupakan sebuah peluang bagi pengembangan karir PNS. Namun, untuk bisa memegang jabatan ini seorang PNS harus punya kompetensi dan kemampuan yang bersifat khusus. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” jelasnya.
Sumarsono menyatakan, hingga saat ini, masih ada beberapa jabatan fungsional yang belum ditetapkan SK nya. Antara lain, perawat, perawat gigi, radiographer, perekam medis, teknis ekeltromedis, dan pembimbing kesehatan kerja. Masalahnya, PNS yang ada belum memiliki sertifikat kompetensi yang ditentukan.
Terkait kondisi itu, Sumarsono meminta semua kepala OPD tekait agar segera melaksanakan uji kompetensi bagi anak buahnya. Jika mereka sudah dapat sertifikat maka dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya hingga menduduki pejabat fungsional. “Keberadaan pejabat fungsional memiliki peran penting dan strategis sebagai ujung tombak pelaksana teknis sebuah OPD yang bertanggung jawab langsung pada pimpinan. Keberadaan pejabat fungsional juga mempengaruhi tingkat produktivitas dari sebuah program kerja yang dijalankan,” imbuhnya.