Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sejumlah Daerah di Jateng Perketat Penerapan PPKM Darurat
- 03 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (2/7/2021), Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, menegaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/ hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk Salat Jumat dan Salat Iduladha.
Dijelaskan, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50–150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian duansampai lima orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Menurut bupati, berdasarkan data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Peningkatan kasus selama seminggu terakhir pun perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat.
“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur,” tegasnya.
Pengetatan PPKM Darurat juga dilakukan di Kabupaten Batang. Bupati Batang Wihaji menyatakan, Intruksi Menteri tetap harus dipelajari dan dilaksanakan.
”PPKM Mikro Darurat kalau perlu kita terapkan sampai tingkat RT, mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk sementara kita liburkan dan tiadakan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Batang, termasuk tempat-tempat wisata ditutup,” ungkapnya, usai Rapat Koordinasi di Aula Bupati Batang, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya masih petakan pemberlakuan lockdown tingkat RT, terutama yang berada di enam kecamatan. Termasuk, di Desa Mentosari Kecamatan Gringsing, yang selanjutnya akan dilokalisasi.
”Pemkab juga sudah menyiapkan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat, kalau memang sudah tidak mampu kita gunakan RSUD Kalisari. Percepatan vaksinasi juga sudah kita laksanakan secara keroyokan, Pemkab, TNI-Polri hingga mencapai 3.500 (orang) per hari,” beber Wihaji.
“Tracing” di Tempat Umum
Kesiapan penerapan PPKM Darurat juga dinyatakan Bupati Purworejo Agus Bastian. Dia mengungkapkan, wilayahnya telah masuk zona merah dan harus menaati PPKM Darurat dengan level 3.
“Di Purworejo penambahan terkonfirmasi positif trennya semakin meningkat. Positif aktif sudah menembus angka di atas 1.000 (kasus). Kematian setiap hari pasti ada. Penambahan terkonfirmasi tiap hari di atas 100 orang,” kata bupati, saat memimpin Rakor Forkopimda dan Satgas Covid-19, di Ruang Arahiwang Setda, Jumat (2/7/2021).
Menurut Agus, banyak hal yang sudah diatur detail, dan terdapat 14 point yang dapat dijadikan acuan. Dia mendorong operasi yustisi protokol kesehatan ditingkatkan, dan melakukan penyekatan-penyekatan di tempat strategis.
“Jika diperlukan, lakukan tracing dan testing juga di tempat-tempat umum. Selain pelacakan, hal ini juga dapat sebagai shocktherapy bagi masyarakat. Dinkes agar melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) secara maksimal. Kalau perlu kita membeli alat PCR sendiri agar lebih dini dilakukan pelacakan dan penanganan,” katanya.
Kepada Camat selaku Ketua Satgas Kecamatan, bupati minta agar bertindak tegas dalam memberikan rekomendasi izin kegiatan. Cek betul, jangan sampai ada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan.
Bupati juga menyoroti tren meningkatnya persentase tingkat keterisian tempat tidur (TT) khusus penanganan Covid-19, Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit saat ini telah mencapai 89,01% dari total 282 TT. Namjn, rumah sakit untuk rujukan Covid sudah terus menambah tempat tidur. RS Tjitrowardoyo sudah membuka 2 bangsal lagi untuk covid, bahkan RS Tjokronegoro telah melayani pasien menggunakan veltbed.
“Saya minta agar rumah sakit memiliki beberapa alternatif jika situasi semakin tidak memungkinkan. Kebutuhan oksigen yang sudah mulai kritis juga segera diantisipasi dan dilaporkan berjenjang. Karena ini merupakan problem nasional yang perlu campur tangan pemerintah provinsi dan pusat,” tuturnya.
Terkait tempat isolasi terpusat yang telah disiapkan baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, bupati meminta agar benar-benar dicek kesiapannya. Dia juga menginstruksikan agar dilakukan optimalkan pelaksanaan vaksinasi. Karena saat ini, untuk dosis satu baru mencapai 58 persen dan dosis kedua baru 37,3 persen dari sasaran 123.060 orang
Di Kota Pekalongan yang masuk dalam asesment level 3, pemerintah kota mulai bersiap menjalankan kebijakan yang ada dalam pemberlakuan PPKM Darurat, melalui Instruksi Wali Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Covid.
Usai memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi PPKM Darurat, di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Jumat (2/7/2021), Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, ada beberapa aturan di Kota Pekalongan yang wajib dilakukan selama PPKM Darurat ini berlangsung. Yakni, pasar, toko kelontong dibatasi hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Sementara, mal, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan tempat rekreasi ditutup. Untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
Dalam instruksi tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. Restoran/ rumah makan hanya melayani delivery. Di sektor transportasi diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara ketat, sementara untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan makanan yang disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Selain itu, Aaf, sapaan wali kota, menjelaskan, untuk tempat wisata juga ditutup sementara. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tamu yang akan menginap di hotel, yaitu menyertakan surat bebas Covid-19 (dibuktikan dengan swab PCR hasil negatif) dan kartu vaksinasi. Di samping koordinasi dengan lurah dan camat, Pemerintah Kota Pekalongan juga turut melibatkan Kemenag dan FKUB untuk ikut berkoordinasi dengan Forkopimda dan para tokoh ulama, dalam memaksimalkan penerapan PPKM Darurat ini.
“Ini sebetulnya sesuatu yang tidak mudah. Jadi, kita harus melakukan pendekatan humanis, persuasif dan tegas dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Ini harus kita lakukan demi memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Cilacap/ Batang/ Purworejo/ Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Ul, Diskominfo Jateng