Sebanyak 6.762 Karyawan Terdampak Covid-19

  • 16 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah mendata dan menyetujui diprioritaskan mendapatkan fasilitas kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, sudah ada 6,762 karyawan di Kabupaten Jepara terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara melalui Kasi Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktivitas Amrina Rosyida mengatakan, dari 6,762 perusahaan yang terdampak Covid-19, 85 orang di ter ter-PHK, 3,323 orang dirumahkan melalui laporan perusahaan dan 3.354 orang dirumahkan melalui laporan individu ke dinas, termasuk mereka yang pulang ke Jepara setelah di-PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya.

Disampaikan, sesuai dengan instruksi Kementerian, Diskopukmnakertrans Jepara ditugaskan untuk melakukan pendampingan bagi mereka yang meminta kartu Prakerja. Untuk mengurangi risiko atau jarak fisik mereka diharapkan untuk melakukan pendaftaran individu di rumah masing-masing melalui portal yang telah disediakan. Bisa lewat disnakertrans.jatengprov.go.id/ Daftarkartuprakerja. Sementara pendaftaran kartu prakerja umum dapat mengakses http://www.prakerja.go.id

“Gunakan HP android masing-masing, untuk mengisi data yang sudah disediakan. Tidak perlu ke sini cukup dipenuhi di rumah saja,” katanya, Rabu (15/4/2020)
.
Bagi yang belum mengerti atau bingung melakukan pengisian, pihaknya juga telah menyediakan nomor kontak konsultasi yang dapat dihubungi.

“Sudah ada petugas yang siap membantu para pencari kartu jika ingin kesulitan,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, jika mereka harus datang ke kantor juga membantah. Ada lima unit komputer yang siapkan untuk melakukan pengisian data.

“Ini kita utamakan bagi mereka yang tidak memiliki ponsel Android atau fasilitas lain untuk mendaftar,” katanya.

Tambah, Diskopukmnakertrans juga melayangkan surat kepada camat dan desa untuk mendata warganya yang mudik, kena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan.

Dikatakan Rina, penerima kartu prakerja ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp3.550.000 per orang untuk empat bulan. Dengan menghitung biaya pelatihan Rp1.000.000, insentif Rp600.000 selama empat bulan, evaluasi Rp50.000 selama tiga bulan.

“Kita hanya sebatas melakukan pendataan, untuk proses verifikasi dilakukan oleh provinsi,” katanya.

Penulis: Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait