Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SEBANYAK 12 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN MAGELANG SUDAH DILAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL
- 02 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Keputusan MK soal verifikasi faktual itu memang sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia. MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019. Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.
Dia menyebutkan sebanyak 12 partai politik lama yang sudah dilakukan verfak diantaranya PKS, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, Hanura, PDIP, PKB, Gerindera, Demokrat, PBB. Sedangkan materi virfak meliputi domisili/keberadaan kantor minimal 2 tahun sampai pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden selesai, kepengurusan tingkat kabupaten seperti (ketua, seketaris dan bendahara), kuota (keterwakilan) perempuan harus minimal 30 persen dan anggota partai yang harus minimal tersebar di setengah dari jumlah kecamatan.
“Di Kabupaten Magelang, minimal harus tersebar di 11 kecamatan. Kemudian khusus untuk verfak pengurus harian wajib tatap muka dengan kami,” paparnya.
Dia juga menegaskan untuk verfak partai politik baru sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum partai lama.
“Sebelumnya, kami sudah selesai melakukan verfak terhadap beberapa partai baru. Diantaranya PSI, Berkarya, Garuda dan Perindo,” ujar Wardoyo.
Pihaknya meminta agar semua pengurus dan anggota parpol untuk ikut memantau tahapan pemilu kepala daerah 2018 ini, dimana saat ini sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
“Kami berharap, semua parpol ikut memantau tahapan (coklit) ini, agar hak konstitusi warga untuk memilih dan dipilih dapat terlindungi. Kami minta ini, karena tahapan coklit hanya dilakukan saat pilkada ini saja. Sedang untuk pilleg dan pilpres sudah tidak ada lagi,” tambahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Magelang kembali melakukan verifikasi Faktual (Verfak) ke semua partai politik. Hal ini dilakukan mendasari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tahun 2018.
“Verfak sudah dilakukan selama selama tiga hari mulai Selasa 30 Januari hingga Kamis (1/2) kemarin. Ini sesuai keputusan MK nomor 53 tahun 2018. Dalam keputusan tersebut, kami (KPU) harus kembali melakukan verfak terhadap partai lama peserta pemilu 2014. Sebelumnya,” jelas Wardoyo, salah satu komisioner KPU Kabupaten Magelang di Kantor KPU.(Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang)