Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SD di Kembang Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok
- 11 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Pemangku sekolah dasar (SD) negeri dan swasta di Kecamatan Kembang, sepakat menjadikan lingkungan SD sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Koordinator Satuan Koordinasi Pendidikan (Satkordik) Kecamatan Kembang Nasuka menyebut, kesepakatan menjadikan lingkungan SD sebagai kawasan tanpa rokok adalah inisiatif para kepala sekolah.
“Tidak ada arahan dan instruksi apapun dari Satkordik. Semuanya murni keinginan para guru dan kepala sekolah,” kata Nasuka pada deklarasi pencanangan KTR di SD Negeri 3 Kaliaman, Kecamatan Kembang, Rabu (11/11/2020).
Disampaikan, dari 43 SD di Kembang, sebelumnya terdapat sekitar 10 persen sekolah yang masih ada aktivitas orang merokok. Dengan deklarasi ini, Nasuka berharap tidak ada aktivitas merokok di lingkungan SD.
“Minimal, awalnya di lingkungan sekolah. Tapi harapan kami, ini benar-benar menjadi momentum berhenti merokok di manapun,” lanjutnya.
Kepala Puskesmas Kembang dokter Fitrin Miadiyanti, meminta komitmen terhadap deklarasi ini benar-benar dimulai dari diri sendiri. Dia berharap 10 indikator kepatuhan kawasan tanpa rokok dipatuhi semua SD.
Penulis: Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng