SATPOL PP SITA 94 KG DAGING TIDAK LAYAK KONSUMSI

  • 21 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA-Satpol PP Kota Salatiga menyita 94 Kg daging tidak layak konsumsi dalam operasi non yustisi di Los Daging Pasar Raya I dan Pasar Pagi. Hasil operasi menjelang lebaran tersebut dilaksanakan 20/6, dimusnahkan di Rumah Pemotongan Hewan  (RPH) Salatiga.

Kusumo Aji Kepala Plt. Ka Satpol PP menjelaskan, pedagang yang kedapatan menjual daging tidak layak konsumsi dipanggil ke kantor. “Para pedagang yang menjual daging tidak layak konsumsi, baik gelonggongan atau rusak karena salah penyimpanan akan mendapatkan pembinaan dari Satpol PP. Kemudian daging yang sudah kami sita akan dimusnahkan pada hari ini juga di RPH,” terangnya.

Drh. Christina Susilaningsih dari Dinas Pertanian yang turut dalam operasi tersebut menjelaskan bahwa daging yang menjadi temuan adalah karena rusak salah dalam penyimpanan dan gelonggongan. “Kebanyakan pedagang yang kena operasi adalah menjajakan daging dari luar Salatiga. Kalau daging dari RPH Salatiga kita jamin bagus, daging dari RPH mendapatkan surat dan stampel yang dijamin bagus dan baik dikonsumsi,” terangnya.

“Ibu ini dagingnya kurang baik karena memar tidak boleh menginap karena akan cepat rusak. Dan daging yang disimpan di freezer harus dilakukan dengan benar, jika bolak-balik dikeluarkan akan cepat rusak juga,” pesan Drh. Christina Susilaningsih kepada para pedagang sembari memerikasa daging.

Tim gabungan yang turut dalam operasi berasal dari Satpol PP, Kebangpol, Dinas PErdagangan, DKK, Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Humas, dan YLKI.

Berita Terkait