Satpol PP Kabupaten Tegal Gelar Operasi Masker di Area Ruko Slawi

  • 29 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Dalam rangka penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tegal nomor 35 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, Satpol PP Kabupaten Tegal melaksanakan operasi masker di area pusat perbelanjaan Ruko Slawi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (28/6/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto mengatakan, kegiatan operasi masker minggu ini merupakan hari pertama penerapan disiplin dari Perbup Tegal untuk memberikan sanksi edukasi tehadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Pusat perbelanjaan area Ruko Slawi merupakan kawasan wajib memakai masker, sehingga dilakukan operasi di pintu masuk terhadap para pengunjung, pembeli, pedagang maupun masyarakat yang sekedar lewat di area ruko,” ujarnya.

Dia menambahkan, warga yang yang kedapatan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran kerumunan masa, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, maupun kerja sosial dengan cara membersihkan sampah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut Suharinto mengatakan, kehadiran Satpol PP untuk memastikan pengunjung dan pedagang di area Ruko Slawi menggunakan masker.

“Kehadiran Satpol PP juga sebagai pelaksana dalam menegakan protokol kesehatan supaya masyarakat disiplin menggunakan masker,” tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini warga masih kurang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Pihaknya berharap, dengan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran agar setiap orang yang beraktivitas di luar rumah menggunakan masker.

“Saya yakin dalam satu minggu ke depan semua sudah sadar. Jadi, keberadaan kami di sini hanya untuk memastikan bahwa semua sudah disiplin menggunakan masker,” katanya.

Suharinto menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut pada hari pertama operasi, yakni menyanyikan lagu kebangsaan.

“Apabila kami mendapati orang yang sama melanggar lebih dari dua sampai tiga kali, akan diberikan sanksi berupa membersihkan sampah di area tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau, semua warga yang beraktivitas di Ruko Slawi, harus mengikuti protokol kesehatan.

“Yang paling utama yakni selalu menggunakan masker dan menjaga jarak,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini, Kasatpol PP Kabupaten Tegal turun langsung menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga kesehatan.

Dirinya menjelaskan, dengan kegiatan operasi masker ini diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus corona di Kabupaten Tegal dapat menurun bahkan nihil.

“Kegiatan operasi akan dilaksanakan secara berkelanjutan pada tempat-tempat keramaian di wilayah Kabupaten Tegal, yang merupakan kawasan wajib memakai masker,” tuturnya.

Penulis : ew/Diskominfo Kabupaten Tegal
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait