Satpol PP Kabupaten Semarang Terapkan Denda Administrasi Dongkrak PAD

  • 21 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang menerapkan sanksi denda administrasi kepada para pelanggar peraturan daerah. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menimbulkan efek jera.

“Berdasarkan prosedur standar Satpol PP yang diatur Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020, kita dapat mengenakan denda administrasi kepada pelanggar perda. Pendapatan itu lalu disetor ke kas daerah,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor saat acara penerimaan kunjungan kerja Komisi A DPRD Pemalang di Ungaran, Rabu (21/4/2021).

Dikatakan, para pelanggar perda diarahkan untuk ditindak sesuai koridor kewenangan Satpol PP. Sehingga, dapat dihindari benturan penanganan dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, personel Satpol PP juga diinstruksikan menangani para pelanggar secara persuasif sebelum mengenakan denda administrasi.

Dicontohkan, ada pengusaha rumah hiburan yang diberi surat peringatan oleh Dinas Pariwisata karena melanggar peraturan. Ketika tidak menggubris, Satpol PP bertindak tegas mengenakan denda administrasi.

“Ternyata para pengusaha jadi jera dan ada pemasukan PAD,” tegasnya lagi.

Pimpinan rombongan dari Komisi A DRPD Pemalang Masrukhin Ahmad menjelaskan, pihaknya ingin belajar kinerja Satpol PP Kabupaten Semarang dalam mengatasi berbagai penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban umum. Di antaranya, penyalahgunaan minuman keras dan prostitusi.

“Kami ingin mempelajari kiat dan jurus Satpol PP Kabupaten Semarang menanganinya,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Semarang Jarot Supriyoto mengatakan, sebagian besar tugas pokok Satpol PP diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Materi perda itu merangkum pengaturan ketertiban umum yang dulunya dijabarkan dalam 70 perda. Pengaturan tentang minuman keras yang menjadi salah satu penyebab pekat diatur dalam perda tersendiri,” katanya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait