SASAR OPD PELAYANAN, SABER PUNGLI INGATKAN ASN

  • 18 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KARANGANYAR-Tim Saber Pungli Kabupaten Karanganyar mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar untuk tidak menerima atau memberi suap dalam bentuk apapun.

Hal tersebut di jelaskan pada waktu Sosialisasi Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Senin (16/04) pagi.

“Untuk OPD yang bertugas di pelayanan, saya meminta ASN untuk tidak menerima suap dalam bentuk apapun. Layani dengan baik sesuai SOP yang berlaku,” kata Ketua Saber Pungli Satgas Pencegahan, Sutarno, saat memberikan arahan di dua OPD tersebut.

Selain itu, Sutarno juga menjelaskan pelayanan masyarakat baik berupa jasa, barang dan hukum lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai ada yang terkena penindakan.

“Kami dari Satgas Pencegahan berupaya keras untuk mencegah jangan sampai ada pungli, maka telah dilakukan upaya-upaya preventif dengan memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada ASN,” kata Sutarno.

Sementara itu, Iptu Sartono, salah satu anggota Saber Pungli mengatakan di Kabupaten Karanganyar baru saja ada kantor Saber Pungli yang terletak di barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

“Silahkan melapor kesana jika ada indikasi pungli. Laporkan secara sehat, jangan asal melaporkan, tetapi  harus ada bukti. Kami juga tidak gegabah, perlu penyidikan dulu,” katanya.

Di tempat yang sama,  Sekda Karanganyar yang juga sebagai Ketua Pelaksana Samsi mengatakan, di setiap pelayanan masyarakat harus ada SOP. Menurutnya  kalau tidak ada SOP maka tidak standar, apalagi sudah menyangkut biaya.

“Saya minta melayani dengan baik. Yang ramah, tidak boleh galak, tidak boleh memilih dalam melayani,” kata Samsi.

Samsi mencontohkan jangan membuat pelayanan yang dapat menyusahkan orang lain.  Boleh mendahulukan tetapi ada prioritas sangat didahulukan. Misal orang jompo, ibu hamil, namun atas persetujuan orang yang antri.(pd)

Berita Terkait