Sanggahan 74 Pelamar CPNS Kota Pekalongan Diterima

  • 18 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 74 orang pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemerintah Kota Pekalongan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah sanggahan mereka diterima oleh panitia seleksi. Mereka pun berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni ujian berbasis CAT (Computer Assistant Tes).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto. Menurutnya, terdapat 461 orang pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengajukan sanggahan selama masa sanggah 4-6 Agustus 2021. Hasil verifikasi ulang oleh panitia seleksi diumumkan pada Minggu (15/8/2021).

“Setelah kami verifikasi ulang, ada 74 orang pelamar yang semula TMS dinyatakan MS dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD), dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru,” terang Budiyanto, saat dikonfirmasi via telepon, beberapa hari lalu.

Budiyanto merinci, ke-74 orang tersebut terdiri dari 72 orang pelamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dua orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru. Dengan hasil tersebut, peserta seleksi CPNS dan PPPK yang memenuhi syarat administrasi bertambah dari 9.644 orang peserta menjadi 9.718 orang peserta.

“Jadwal tahapan selanjutnya pastinya akan diumumkan lebih lanjut di laman http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ dan media sosial milik BKPPD Kota Pekalongan. Kami tetap menyesuaikan jadwal dari BKN Pusat dan menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan, informasi terbaru terkait rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2021 dapat dilihat pada situs web https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta masing-masing. Setiap peserta yang Memenuhi Syarat (MS) diwajibkan untuk mencetak kartu ujian setelah masa sanggah berakhir. Peserta juga diwajibkan untuk mengisi dan menyetak kartu deklarasi sehat (KDS) sebagai salah satu syarat wajib berkas yang harus dibawa ketika tes/ujian.

“Kemungkinan, pemberlakuan kartu deklarasi sehat datanya 14 hari sebelum memasuk jadwal seleksi, karena dalam pilihan ada pernyataan selama 14 terakhir. Jadi, jika sudah ada yang mengisi (KDS), dapat mengisi kembali pada waktunya lalu dicetak kembali. Untuk jadwal ujian akan diinfokan kemudian,” tandasnya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait