Sambut Hari Rabies Dunia, Pekalongan Gelar Vaksinasi Gratis

  • 29 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat memberikan vaksinasi rabies gratis bagi ratusan hewan peliharaan kesayangan warga, seperti kucing, anjing, kera, dan sebagainya, di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswas) Kertoharjo, Kota Pekalongan.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Rabies Sedunia, setiap tanggal 28 September.

Vaksinasi gratis, imbuh Ilena, digagas sebagai bentuk pencegahan rabies untuk hewan terutama hewan peliharaan. Rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Penyakit ini tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian. Risiko untuk tertular penyakit ini bisa dicegah melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin antirabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan, atau air liur hewan dengan rabies.

“Kami menyiapkan 200 dosis vaksin rabies untuk hewan-hewan kesayangan warga seperti anjing, kucing, dan kera,” ujar Ilena,

Lebih lanjut, meskipun Provinsi Jawa Tengah berstatus bebas rabies, namun tidak demikian dengan provinsi tetangga, yakni Provinsi Jawa Barat. Karenanya, vaksinasi massal antirabies diperlukan oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ilena menyebutkan, kegiatan vaksinasi antirabies diselenggarakan pada 28-30 September 2022, pukul 08.00-14.00 WIB. Beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain hewan peliharaan berusia minimal tiga bulan, hewan dalam kondisi sehat, tidak bunting, dan hewan tidak boleh dimandikan sejak lima hari sebelum divaksin. Selain itu, pemilik hewan merupakan warga ber-KTP Kota Pekalongan.

“Kami mengimbau juga, penyakit rabies ini termasuk zoonosis maka warga yang memiliki anjing dan kera tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan pemiliknya. Jika hewan mereka mengalami gejala rabies, segera melapor ke puskeswan terdekat,” pungkasnya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait