SAMAKAN PANDANGAN, PEMKOT GELAR SOSIALISASI PERDA

  • 13 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 dan 2 tahun 2017 digelar untuk  menyamakan presepsi dan koordinasi dalam rangka dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan.

Sosialisasi mengenai  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  (TJSLP) dikoordinasikan di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Pemerintah Kota Salatiga, Rabu (11/4).  Afif  Zufroningdyah, SH, MH selaku staf ahli walikota bidang kemasyarakatan dan SDM yang mewakili Walikota Salatiga mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini akan disampaikan dua aturan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dalam hal administrasi kependudukan adalah satu hal yang sangat  strategis karena didalamnya terkandung peristiwa penting yang dialami oleh  seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll. Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut bahwa pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan tersebut.

” Pengelolaan data harus memenuhi standart, harus profesional secara tertib administrasi, memanfaatkan teknologi informasi, dan harus bertanggung jawab pula. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya akan bisa dijadikan dasar, dan datanya dapat  dipertanggungjawabkan,” Ujarnya.

Selain itu, dukungan sosial terkait kualitas kehidupan dan lingkungan baik bagi perusahaan, masyarakat perlu dilakukan. Perusahaan harus mempunyai kesadaran dan  tanggung jawab sosial sehingga ada kepastian hukum bagi perusahaan dalam  melaksanakan tanggung jawab sosial.

 ” Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan antara pemerintah daerah, kota dan perusahaan perlu dilakukan apalagi  sudah ada perda soal hal tersebut. Kedepannya saya harap ada kesepahaman sehingga bisa terlaksana dengan baik dan berkualitas pula,” tambah Ibu Afif.

Ditambahkan bahwa target yang akan dicapai  disini adalah untuk persamaan presepsi dalam administrasi kependudukan  serta adanya kepastian hukum sebagai warga negara untuk mewujudkan integrasi sosial antara pemerintah daerah dan perusahan dalam meningkatkan kualitas pelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan  informasi dan  pemahaman tentang administrasi kependudukan, yang merupakan satu rangkaian kegiatan administrasi kependudukan dalam penataan dokumen dan data kependudukan, pencatatan sipil, pengolahan informasi kependudukan serta pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan. Kegiatan ini adalah kali ketiga dari enam kegiatan di enam wilayah karesidenan di Jawa tengah dan menghadirkan dua narasumber yakni dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan dari Dinas Pemberdayaan Masyaraka, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Peserta sosialisasi berjumlah 75 orang yang terdiri dari ASN, unsur pendidikan, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan sosial, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dinas pertanian dan perkebunan, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas transmigrasi dan ketenagakerjaan, dinas kependudukan dan catatan sipil, bagian hukum, bagian kesejahteraan rakyat, bagian perekonomian, dan kecamatan di wilayah kota Salatiga.



— 

Sugeng

Berita Terkait