RT, RW dan LPMK di Salatiga Terima Bantuan Administrasi

  • 05 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Sebanyak 1.126 RT, 207 RW dan 23 LPMK di Kota Salatiga menerima insentif dari Pemerintah Kota Salatiga. Penyerahan insentif secara simbolis, dilakukan oleh Wali Kota beserta jajaran Forkopimda kepada perwakilan penerima dari empat wilayah kecamatan, di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (5/4/2021).

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu ia berharap agar insentif ini dapat diterima dengan baik meskipun nilainya masih jauh dibandingkan dengan pengabdian mereka.

“Pemberian insentif ini hendaknya jangan diukur dari besaran nominalnya, namun sebagai bagian tanda perhatian kami kepada bapak dan ibu yang telah mengabdi turun tangan langsung dalam memberikan pemahaman, memberikan dukungan dan juga menggiatkan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing yang tak terhingga nilainya,” tutur Yuliyanto.

Selanjutnya, besaran insentif dan bantuan administrasi yang diterima melalui rekenening masing-masing Ketua RT dan Ketua RW adalah Rp2.500.000. Dengan perincian bantuan administrasi bagi RT dan RW, masing-masing sebesar Rp300.000, bantuan administrasi bagi kelompok PKK RT dan RW, masing-masing sebesar Rp300.000, insentif bagi Ketua RT dan RW masing-masing sebesar Rp1.400.000 dan insentif bagi Ketua PKK RT dan PKK RW masing-masing sebesar Rp500.000. Sedangkan insentif bagi ketua LPMK sebesar Rp1.400.000.

”Khusus untuk insentif Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 6%,” tambah Yuliyanto.

Untuk mencegah adanya kerumunan di Kantor Bank Jateng Cabang Salatiga, maka pengambilan bantuan administrasi dan insentif dilakukan melalui mobil keliling Bank Jateng yang akan hadir di tiap-tiap kecamatan. Untuk Kecamatan Sidomukti pada hari Rabu 7 April 2021, Kecamatan Sidorejo pada hari Kamis 8 April 2021, Kecamatan Tingkir pada hari Jumat 9 April 2021 dan Kecamatan Argomulyo pada hari Senin 12 April 2021.

Sebagaimana disampaikan Joko Wahono selaku Kabag Pemerintahan Setda Salaiga, bantuan administrasi adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga kepada RT, RW dan Kelompok PKK untuk mendukung pendanaan kebutuhan administrasi. Sedangkan insentif adalah stimulus dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga kepada Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT dan Ketua Kelompok PKK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggungjawab yang diembannya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan administrasi dan insentif diberikan dalam bentuk uang sekali dalam satu tahun, yang mana pencairan bantuan administrasi dan insentif PKK digabungkan ke dalam rekening RT atau RW,” jelas Joko.

Penulis: Rudy
Editor:WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait