RSUD KAJEN DESAIN RUMAH SAKIT TANPA KELAS

  • 23 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN  –  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/3) menerima survey verifikasi dan akreditasi Tahun Pertama dari Surveyor KARS. Verifikasi ini merupakan program lanjutan, dimana setiap rumah sakit setelah dilakukan penilaian, entah itu hasilnya utama, madya atau paripurna, setiap tahun harus dinilai ulang. “Dinilai ulang itu untuk melihat apakah Rumah Sakit telah menjalankan program akreditasi dengan baik dan benar. Verifikasi ini memang tiap tahun dilakukan. Dan di Rumah Sakit Kajen ini, hari ini menjalankan verifikasi untuk tahap pertama,” ungkap Direktur RSUD Kajen dr. Ari Gunawan, Sp.Og.

Lebih lanjut dr. Ari mengatakan bahwa verifikasi ini adalah salah satu bentuk konsistensi. Untuk itu pihak Rumah Sakit harus proaktif dengan mengajukan verifikasi. Ditambahkan Dr Ari bahwa verifikasi ini adalah untuk menilai apakah hasil paripurna yang lalu telah 100 persen. Dalam paripurna ada rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki, dievaluasi apakah rekomendasi yang muncul satu tahun kemarin dan satu tahun kedepan ini sudah dilakukan atau belum. “Ini bukan penilaian ulang, hanya verifikasi. Setia tahun program ini akan diverifikasi, baru nanti pada tahun ketiga akan dilakukan penilaian ulang,”jelas Ari.

Selanjutnya ia menyampaikan. Bahwa dalam  program jangka panjang Rumah Sakit Kajen ini telah di design untuk menjadi Rumah Sakit Gratis tanpa Kelas untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki KTP Kab. Pekalongan.

Untuk mewujudkan Rumah sakit Tanpa Kelas ini tentunya tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan Program yang ada di Pemerintah Daerah. “Jadi akan kita jalin komunikasi supaya kebijakan ini bisa nyambung dengan kebijakan yang ada di kabupaten,” tegas Ari.

Menurut Ari, RSUD Kajen sekarang ini sudah menginisiasi dengan memenuhi program-program yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana kesehatan agar RS ini dapat melayani masyarakat kabupaten Pekalongan yang mau dirawat di Kelas III gratis dengan hanya menunjukkan KTPnya. “Kata-kata gratis ini tentunya dengan tanda petik. Artinya, di filter, yang sudah mempunyai BPJS akan digunakan BPJSnya, yang sudah punya kartu Jamkesda akan dipakai kartu Jamkesdanya atau Kajen Sehatnya, yang mempunyai asuransi umum ya pakai asuransi umumnya, Nah, yang tidak tercover dalam asuransi apapun juga akan dieksekusi oleh Pemkab. yang tentunya terkoordinasi dengan program jaminan kesehatan daerah,” jelas Ari.

Terkait dengan Kartu Kajen Sehat, dr. Ari menyampaikan bahwa program ini intinya adalah sama. Menurutnya, KKS nantinya bisa didayagunakan untuk melengkapi program tersebut. Dijelaskan Ari, dalam program jangka menengah, nantinya hanya akan ada 2 kelas di RS Kajen tersebut, yaitu kelas standar dan kelas VIP untuk menjembatani mereka yang memang menginginkan pelayanan lebih. “Di beberapa daerah, hal ini sudah diterapkan. Saya yakin, kalau kita inisiasi, disinipun akan bisa kita berlakukan, asal dengan niat yang baik dan kesungguhan maka tidak ada hal yang mustahil,” ujarnya. (didik/kontributor kab.pekalongan).

 

Berita Terkait