RSUD Bendan Pekalongan Layani Tes Kesehatan Pemberkasan CPNS

  • 13 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan membuka layanan tes kesehatan bagi masyarakat yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Layanan tes yang merupakan salah satu syarat kelengkapan pemberkasan bagi CPNS tersebut terdiri dari tes kesehatan jasamani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) satu parameter.

Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan, melalui Kepala Instansi Medical Check Up Poliklinik Parikesit RSUD Bendan, Dwi Apriyanti, mengungkapkan, peserta CPNS yang mengikuti rangkaian tes kesehatan pemberkasan CPNS ini dikenai biaya sebesar Rp432 ribu per orang. Tes dilakukan di gedung Parikesit RSUD Bendan, setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, khusus Jumat pukul 08.00-10.00 WIB.

Pihaknya juga memastikan, dalam pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan di Klinik Parikesit RSUD Bendan telah mengedepankan protokol kesehatan secara ketat. Demi menghindari kerumunan antrean, para peserta tes diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui WA 081542402121, paling lambat sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Pendaftaran dibuka setiap Senin-Sabtu pukul 07.00-10.00 WIB

“Kalau di kami paketnya ada yang dengan pemeriksaan narkobanya satu parameter (amfetamin/morfin), biaya totalnya Rp432 ribu sudah bisa mendapatkan tiga surat plus satu lampiran hasil laborat napza. Tetapi yang lainnya untuk CPNS biasanya juga pemohon ada yang meminta pemeriksaan bebas napza-nya lebih dari satu parameter itu juga biayanya berbeda,” tutur Dwi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut, tes rohani alias kejiwaan dilakukan dengan metode wawancara tes Minnesota Multiphasic Persinality Inventory (MMPI) oleh psikiatri RSUD Bendan, setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Para calon peserta tes kesehatan untuk keperluan pemberkasan CPNS, imbuhnya, wajib membawa foto 3×4 sebanyak dua lembar untuk mendapatkan Surat Bebas Narkoba, dan biaya administrasi sesuai kebutuhan suratnya. Hhasil pemeriksaan tes kesehatan bisa diperoleh pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes atau maksimal satu hari setelahnya.

Dijelaskan, masa berlaku surat keterangan MMPI adalah satu bulan, surat keterangan tes kesehatan jasmani selama tiga bulan, dan surat keterangan bebas napza berlaku maksimal tujuh hari.

Dwi pun mengimbau calon peserta tes kesehatan untuk menunggu terbitnya surat edaran surat edaran dari masing-masing instansi penerima CPNS, sebelum menentukan jadwal tesnya.

“Karena sepengalaman kami dulu ada yang sudah mengurus MCU tetapi surat edaran instansinya belum keluar. Setelah sudah cek MCU, edarannya keluar ternyata sesuai edarannya harus surat keterangan jasmani, rohani dan bebas napza harus dibuat setelah tanggal surat edaran instansi tersebut keluar, sehingga mereka harus cek ulang lagi,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, para calon peserta tes harus membaca dengan seksama tentang jeis tes yang diminta. Pasalnya, setiap instansi memiliki kebijakan jenis tes kesehatan yang berbeda-beda.

Salah satu CPNS Mahkamah Agung RI, Andi Robiansyah, mengaku sengaja memilih Poliklinik Parikesit ini karena pelayanannya yang cepat dan biayanya yang relatif cukup terjangkau.

“Saya ambil paket pemeriksaan tes kesehatan pemberkasan dengan surat bebas napza yang (menggunakan) lima parameter dengan biaya sekitar Rp574 ribu. Pelayanan di Poliklinik Parikesit ini cepat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar lelaki asal Kajen, Pekalongan tersebut.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait