RPJMD Jabaran Visi Misi Kepala Daerah.

  • 04 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, Bupati Pemalang H.Junaedi, SH.MM. Selasa (3/4/2018) dalam teks sambutanya yang dibacakan Wakil Bupati Pemalang, Drs.H.Martono mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah, dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Bupati menambahkan, RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nonor 12 Tahun 2016, menjadi pedoman dan acuan kebijakan seluruh Perangkat Daerah (PD) sebagai bahan penyususnan Renstra PD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“RPJMD tersebut, juga menjadi bahan pengendalian dan evaluasi bagi DPRD serta partisipasi masyarakat dalam mengawal jalanya pemerintahan selama Periode Tahun 2016-2021”, kata Bupati.

Dikatakan, bahwa pada Tahun 2016 dan 2017 telah banyak hasil- hasil pembangunan yang telah dicapai. namun pihaknya mengaku, tidak sedikit pula kendala yang dihadapi dalam melakukan pembangunan. Terkait hal itu, guna memaksimalkan pencapaian RPJMD pada akhir periode, pihaknya memandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atau perubahan terhadap beberapa indikator kinerja.

Perubahan RPJMD tersebut, juga dalam rangka singkronisasi dengan telah dikeluarkanya regulasi baru, yaitu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Terkait hal itu, Bupati menandaskan, Permendagri tersebut menyatakan bahwa, RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, serta tidak sesuai dengan arahan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. “Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021”, tandasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang  diwakili Sekdin Setyo Hadisusilo, S.Sos. menjelaskan, Musrenbang perubahan RPJMD Kabupaten Pemalang ini, disamping bertujuan untuk melakukan singkronisasi kebijakan prioritas daerah jangka menengah dengan perspektif arah pembangunan nasional, juga bertujuan untuk menyampaikan rancangan awal perubahan RPJM Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat, serta untuk mendapatkan masukan substansi untuk penyempurnaan kebijakan, strategi dan program prioritas, guna menyusun Rancangan Akhir Perubahan RPJM Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Musrenbang, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan program/kegiatan selama lima tahun”, jelasnya.

Selain dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Forkorpimda Kabupaten Pemalang, Musrenbang,  juga diikuti anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekda Pemalang, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, Instansi vertikal, para pimpinan Perguruan Tinggi/Akademis, BUMN dan BUMD serta Elemen atau kelompok masyarakat.

Berita Terkait