Ribuan Bidang Tanah di Pemalang Disertifikasi Massal

  • 30 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Sebanyak 6.546 lembar sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung mulai diserahkan kepada para pemiliknya di Kabupaten Pemalang. Pembagian sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pemalang, di Balai Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Selasa (29/2/020).

Bupati Pemalang, Junaedi, mengatakan, program PTSL merupakan program nasional dari Presiden Jokowi, dengan dibantu oleh Menteri ATR/BPN yang disinkronisasi dengan data dari pemerintah daerah masing-masing.

Disebutkan, bidang tanah yanh disertifikasi berada di lima desa, terdiri dari Desa Kalimas sebanyak 2.549 bidang, Desa Kalitorong 1.087 bidang, Desa Kecepit 634 bidang, Desa Mangli 1.865 bidang  dan Desa Mejagong  sebanyak 411 bidang tanah.

Kepala Desa Kalimas, Mujiono, menyatakan, program PTSL sangat bermanfaat bagi warganya.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan program yang paling ditunggu – tunggu masyarakat karena dengan memegang sertifikat masyarakat  memiliki bukti kepemilikan tanah secara legal,” ujar Mujiono

Sementara itu, Kepala BPN Pemalang Jaja  Yudhafraja berharap, para pemilik sertifikat program PTSL agar senantiasa menjaga sertifikatnya dengan baik. Penggantian sertifikat rusak atau hilang akan memakan biaya yang relatif mahal.

“Kelola tanah dengan baik jangan sampai hilang karena kalau mau membuat sertifikat yang baru, harus memublikasikan di surat kabar selama satu bulan, dengan biaya ditanggung sendiri,” kata Jaja.

Penulis: Hd/Kontributor Pemalang
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait