Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
- 16 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Kejaksaan Negeri Batang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Batang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan, seperti obat-obatan terlarang dan jamu tradisional yang tak berizin, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Selasa (14/7/2020). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama kurun waktu April hingga Juni 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, meliputi sabu 18,21 gram, ganja 458,45016 gram, 6.559 botol jamu Tawon Klanceng, 1.626 butir pil Heximer, 96 butir pil Yarindo dan tujuh buah telepon genggam,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Silvia Desty Rosalina.
Silvia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah kali kedua pada tahun ini. Pemusnahan tahap pertama telah digelar Maret lalu.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki, mewakili Bupati Wihaji menyampaikan apresiasinya terhadap kesiagaan aparat dalam menangani kasus-kasus terkait obat-obatan terlarang.
“Ternyata di Kabupaten Batang masih cukup banyak kasus tentang peredaran obat-obatan terlarang seperti narkoba dan sejenisnya,” katanya.
Ia berharap, pada masa yang akan datang, tindak penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat semakin ditekan, sehingga jumlahnya semakin menurun.
“Sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat tentang bahaya penggunaan maupun peredaran barang-barang terlarang tersebut merupakan langkah yang harus terus digencarkan, agar generasi penerus memiliki kesadaran tinggi untuk menjauhinya,” tegasnya.
Penulis: Heri/MC Batang
Editor: Tn/Diskominfo Jateng