Rembang Tindaklanjuti Kasus Marshmallow Halal Diduga Berbahan Babi

  • 07 May
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan, setelah mendengar ditemukannya jajanan anak marshmallow berlabel halal resmi, namun mengandung unsur babi di sejumlah daerah.

Diketahui, dalam siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 242/KB.Halal/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, ada sembilan merk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Meliputi, Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow), Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila (Vanilla Marsmallow Filling), AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat pada no batch tertentu.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Soesi Haryanti menyampaikan, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi ke toko-toko. Hal itu untuk memastikan, apakah produk-produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine) masih dijajakan di display atau sudah ditarik.

“Tim inspeksi turun ke swalayan dan toko untuk mengecek apakah masih ada produk- produk tersebut, atau sudah benar-benar ditarik dari peredaran,” tuturnya, saat dihubungi, Selasa (6/5/2025)

Disampaikan, pihaknya juga mengecek, apakah ada produk lainnya, selain yang sudah ditarik dari peredaran. Hasil dari inspeksi direkap dan melaporkannya ke pihak BBPOM.

“Hasilnya tidak ditemukan produk-produk yang telah dirilis mengandung unsur babi,” ungkapnya.

Soesi menambahkan, pihaknya akan terus memantau di lapangan, dengan bantuan jejaring di tiap kecamatan.

“Kami juga berharap kepada masyarakat, jika menjumpai produk-produk mengandung unsur babi seperti yang telah dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, agar bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan,” pungkas Soesi.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait