RELOKASI WAGA BANTARAN, PEMKOT SURAKATA KONSULTASI KE PUSAT

  • 30 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait rencana pemkot untuk mengadopsi sistem ganti rugi untuk warga bantaran Kali Anyar dan Kali Pepe yang terhambat oleh aturan.

“Saat ini kita terhambat aturan dana hibah harus diserahkan ke pihak yang berbadan hukum, tahun 2008 belum ada aturan tersebut.” Jelas Agus Joko Witiarso selaku Kepala Disperum KPP, Kamis (30/3) di kantornya.

Aturan permendagri No.14 Tahun 2016 mengisyaratkan penerima adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, sementara bantuan dana hibah untuk warga sifatnya individu.

Kepala Disperum KPP menjelaskan bahwa kebijakan yang di ambil oleh pemkot akan menabrak regulasi yang ada. Untuk itu jika masalah regulasi sudah selesai, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada warga.

“Saat ini kita belum sosialisasi karena belum ada opsi lain yang bisa kita tawarkan” Imbuhnya.

Pemkot menjelaskan bahwa program pengendalian banjir seperti pembangunan parapet, pemindahan pompa air dan garis sepadan sungai harus selesai 2018. Jika masalah sudah terselesaikan maka akan dilakukan sosialisasi ke warga.

Sebelumnya Walikota Surakarta. FX. Hadi Rudyatmo, menyatakan akan menerapkan sistem ganti rugi bagi warga bantaran Kali pepe dan Kali Anyar yang terdampak proyek penataan sungai. Gagasan tersebut sejalan dengan keinginan warga yang lebih memilih mendapatkan ganti rugi disbanding pindah ke rumah susun sewa yang disiapkan pemkot.

 

Berita Terkait