Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rayakan Kemerdekaan Secara Terbatas
- 14 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

Kota Pekalongan – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, akan dilakukan dengan pembatasan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga mutlak harus menjaga protokol kesehatan.
Hal ini juga berlaku di Pemerintah Kota Pekalongan. Acara peringatan HUT Ke-75 RI ini akan dilangsungkan secara sederhana. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih mengatakan, perayaan hanya dilakukan dalam bentuk upacara bendera di halaman Setda Kota Pekalongan. Hal ini mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020. Dalam surat ini disebutkan, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan, yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, dan juga pasukan khusus untuk musik pengiring.
“Dilaksanakan upacara di Halaman Setda Kota Pekalongan tanggal 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB dengan peserta sangat dibatasi,” ungkap Ning, saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, detik-detik proklamasi akan diikuti jajaran Pemkot Pekalongan secara virtual, dari kegiatan di Istana Negara. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga dijadwalkan mengikutinya di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan. “Seluruh OPD juga mengikuti di kantor masing-masing karena dalam suasana pandemi Covid-19 harus menjaga protokol kesehatan,” tandas Ning.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Muhammad Restu Hidayat menyebutkan, ada beberapa rangkaian peringatan HUT ke-75 RI yang diikuti Pemkot Pekalongan. Di antaranya, mengikuti pidato kepresidenan melalui webinar pada Jumat, 14 Agustus 2020, dan upacara peringatan Hari Jadi ke-70 Provinsi Jawa Tengah secara virtual pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2020 malam, mengikuti renungan suci terbatas, dan tanggal 17 Agustus akan ada upacara HUT ke-75 RI di halaman Setda Kota Pekalongan, dilanjutkan menyaksikan detik-detik proklamasi secara virtual di Ruang Kresna, upacara penyerahan remisi kepada narapidana, dan upacara penurunan bendera.
“Untuk resepsi peringatan ditiadakan, pasalnya setiap kegiatan diketatkan dengan protokol kesehatan,” ujar Restu.
Restu juga mengimbau masyarakat Kota Pekalongan, agar dalam memperingati HUT RI ini masyarakat turut memasang bendera. Masyarakat diperbolehkan melaksanakan renungan suci di tingkat RT/RW atau kelurahan namun dengan peserta terbatas dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. “Tetap pakai masker dan jaga jarak, serta jaga kesehatan. Momen ini kita jadikan renungan, saat ini kita dalam kondisi pandemi Covid-19,” pungkas Restu.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng