Ratusan Warga Wonorejo Terima Sertifikat Hak Milik Tanah Elektronik

  • 23 Sep
  • statistik kominfo
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengimbau warga, agar berhati-hati menggunakan sertifikat hak milik tanahnya. Sebab, bukti kepemilikan tanah itu sangat berharga dan berpotensi disalahgunakan.

“Jangan dipinjamkan ke siapa saja, termasuk kerabat. Ingat, kasus di Sumowono yang merugikan pemilik sertifikat karena terlalu percaya dengan orang lain,” kata bupati, pada penyerahan sertifikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, di Aula Kantor Desa Wonorejo, Minggu (22/9/2024) siang.

Bupati mempersilakan, jika warga menggunakan sertifikat hak milik tanah untuk agunan mendapat pinjaman dari perbankan. Asalkan, dana yang diperoleh untuk mengembangkan usaha produktif. Itupun harus dihitung cermat kemampuan untuk mengangsurnya. Sehingga, tidak menjadi beban yang memberatkan ekonomi keluarga.

“Di lingkungan Wonorejo ini, banyak pabrik dengan ribuan pekerja. Sertifikat dapat digunakan untuk menambah modal usaha warung makan, misalnya. Jadi harus berhitung cermat, agar angsuran pinjaman dari bank tidak memberatkan,” ujarnya.

Ketua Tim V PTSL Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, Joko Suhendro menyampaikan, pada kali ini, diserahkan 240 lembar sertifikat hak milik tanah elektronik kepada warga Desa Wonorejo. Penyerahan kali ini adalah yang ketiga.

“Total ada 1.500 bidang tanah di Wonorejo yang masuk program PTSL tahun ini. Penyelesaian sertifikat PTSL di Wonorejo termasuk yang paling cepat di Kabupaten Semarang,” terangnya.

Berbeda dengan yang konvensional, lanjutnya, sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar. Namun fungsinya tetap sama. Joko berharap, warga penerima dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat itu dengan baik dan bijaksana.

Joko menambahkan, pihaknya telah mengembangkan program akses ekonomi agraria di tiga desa. Di Desa Kalisidi Ungaran Barat, potensi susu sapi dikembangkan menjadi makanan olahan es krim. Sedangkan kotoran sapi dibuat pupuk organik.

“BPN berperan aktif meningkatkan ekonomi masyarakat, dengan sertifikat hak milik tanah,” tegasnya.

Penerima sertifikat, Susanto (38) merasa tenang setelah sertifikat tanah pemukimannya selesai. Warga Dusun lengkong RT 2 RW 3 Desa Wonorejon itu, mengaku penyelesaian sangat mudah.

“Sementara, saya simpan dulu dan belum kepikiran untuk mencari pinjaman dengan agunan sertifikat ini,” katanya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait