Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ratusan KTP-el Rusak Dimusnahkan
- 05 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 446 lembar KTP-el rusak dimusnahkan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Senin (10/5/2020). Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar itu dimaksudkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono, menyampaikan, ratusan KTP-el yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 258 lembar KTP-el Kota Peklaongan yang invalid, 173 lembar KTP-el luar Kota Pekalongan yang pindah ke Batang, dan 15 lembar KTP nonelektronik. Pemusnahan KTP-el yang sudah rusak dilakukan sekali tiap bulan.
“Baru saja kami lakukan pembakaran KTP yang tidak terpakai agar ke depannya tak disalahgunakan. KTP yang dimusnahkan ini baik yang ketika dicetak rusak atau memang rusak dari pemiliknya, atau warga yang pidah, jadi KTP harus kami tarik,” terang Suciono.
Disampaikan Suciono, pihaknya juga tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sementara karena ketersediaan blanko KTP-el dinilai cukup. Pembuatan KTP-el juga relatif cepat, asalkan tidak ada perubahan biodata. Bahkan, pihaknya akan melakukan perekaman KTP-el lagi pada 7 September sampai 23 November 2020.
“Suket juga kami tarik untuk dimusnahkan agar tak disalahgunakan. Tahun ini kami sudah tidak mengeluarkan suket, dulu sebelum blangko dipenuhi ada suket, sekarang sudah tidak boleh. (KTP-el) rusak atau hilang kita ganti baru, langsung jadi tidak menunggu lama. Persediaan blangko di Dindukcapil lebih dari cukup. Minggu ini kabid yang bertanggung jawab juga akan ke Jakarta mengambil blanko lagi,” terang Suciono.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng