Ratusan APK Parpol dan Caleg Dibabat Satpol PP

  • 12 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Sebanyak 136 APK milik parpol maupun caleg yang pemasangannya dinilai melanggar aturan yang ada dibabat Satpol PP Kota Pekalongan. Hal itu atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan dan telah dikirimkan ke KPU Kota Pekalongan untuk ditindaklanjuti kepada parpol agar melakukan penurunan secara mandiri.

“Sesuai rekomendasi kami kepada KPU, bahwa setelah masuk masa kampanye banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Perwal Nomor 56 Tahun 2018 dan SK KPU Kota Pekalongan. Rekomendasi Bawaslu kemudian diteruskan ke parpol namun dalam 1 x 24 jam tidak ada tindakan, hari ini Satpol PP menggelar kegiatan penurunan APK yang melanggar,” jelas Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto yang ditemui saat mendampingi Satpol PP dalam kegiatan penertiban APK yang melanggar, Kamis (11/10).

Pelanggaran yang terjadi, lanjut Sugiharto, diantaranya yakni dipasang di beberapa lokasi yang dilarang maupun fasilitas umum seperti tiang listrik atau pepohonan. “Imbauan kami bagi teman-teman parpol karena sebelumnya sudah diberikan sosialisasi penempatan APK yang tidak melanggar, teman-teman seharusnya bisa mengacu pada aturan tersebut,” pesan Sugiharto.

Jika masih belum jelas terkait aturan yang sudah diterbitkan, Sugiharto juga mempersilakan parpol maupun caleg untuk berkonsultasi dengan Bawaslu atau KPU saat akan memasang APK maupun bahan kampanye. “Silakan bisa konsultasi dengan kami atau KPU sebelum memasang APK atau bahan kampanye,” katanya.

Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Pekalongan, Nur Sobah, menambahkan kegiatan penertiban tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan APK yang melanggar Perwal Nomor 56 Tahun 2018. “Jadi hari ini kami melaksanakan operasi penertiban APK sesuai dengan surat rekoemndasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Beberapa APK yang ditetibkan, melanggar perwal karena dipasang di tiang listrik, pohon, dan beberapa lokasi yang memang dilarang untuk penempatan reklame apapun.

“Kegiatan tidak hanya kami laksanakan hari ini. Untuk hari ini kami menyisir beberapa ruas jalan yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Kurinci, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Merdeka, Jalan Pemuda dan Jalan Hayam Wuruk. Setelah ini kami masih akan melakukan kegiatan penertiban di beberapa ruas jalan lainnya,” tandasnya. (MC Kota Pekalongan/Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait