Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui

  • 19 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019 disetujui. Persetujuan ditandai dengan ditandatanganinya Naskah Raperda oleh Bupati Pekalongan, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, Jumat (17/7/2020).

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dari ruang rapat paripurna DPRD. Rapat tersebut diikuti oleh bupati di ruang rapat bupati, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat di ruang kerja masing-masing.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menyampaikan, pertanggungjawabannya yang telah disahkan oleh anggota DPRD, selanjutnya akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Secara umum, imbuh bupati, pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pekalongan pada 2019 berjalan sesuai dengan rencana.

“Hasilnya cukup baik, beberapa indikator makro ekonomi juga terpenuhi. Tingkat kepuasan masyarakat juga meningkat,” ujarnya.

Selama 2019, menurut Asip, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan optimalisasi pendapatan daerah hingga mencapai Rp2.182.770.952.455,51. Selain itu, jumlah belanja dan transfer daerah mencapai Rp2.183.534.790.005, pembiayaan netto sebesar Rp160.620,432.491,71, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) senilai Rp159.856.594.942,22.

“Ini menunjukkan kinerja keuangan kita cukup baik sehingga kita mendapat predikat WTP dari BPK lima kali berturut-turut,” tuturnya.

Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, bupati mengimbau warganya agar kepada tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan empat langkah standar yang sudah disosialisasikan oleh pihaknya.

“Kalau bepergian jangan lupa pakai masker, namun hal ini belum menjadi kebiasaan masyarakat. Pemkab dengan segala instrumennya akan terus melakukan sosialisasi ini. Kemudian yang kedua, kebiasaan mencuci tangan, jaga jarak, pola hidup sehat ini menjadi kampanyenya kita terus menerus. Mudah-mudahan di situasi yang perkembangannya agak signifikan kenaikannya, semua harus lebih waspada,” tegasnya.

Ditambahkan, Kabupaten Pekalongan saat ini masuk dalam zona kuning, tetapi masih dalam risiko penularan rendah. Meskipun demikian, bupati menegaskan, masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, dan jangan lengah sedikit pun.

“Pembatasan-pembatasan acara sesuai dengan protokol zona kuning sudah kami sampaikan, yaitu apa yang harus dilakukan dan tidak di zona kuning,” pungkasnya.

*Bangun Infrastruktur*

Pada hari yang sama, Bupati Asip melakukan kunjungan kerja ke Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto. Kunjungan tersebut untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah pedesaan. Bukan hanya sektor infrastruktur fisik, seperti balai desa, jalan, dan tempat peribadatan, melainkan juga sektor lainnya

Asip menyatakan, pihaknya akan mengintensifkan pembangunan pada sektor pertanian di wilayah pedesaan. Sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat desa.

”Kemudian yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan termasuk pertanian, Insyaallah akan kita tata kembali. Karenanya, pembangunan bidang pertanian ini akan kita mulai intensif lagi pada 2021,” ujarnya.

Asip juga berharap, pembangunan yang dapat dilakukan di Desa Karanganyar itu tidak hanya pembangunan fisik. Pembangunan sumberdaya masyarakat juga harus diperhatikan.

Penulis: Didik/Diskominfo Kab Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait