Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
RAKOR DAN DISKUSI PERPAJAKAN BAGI PENGELOLA DANA DESA
- 15 Sep
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP-Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap menggelar rapat koordinasi dan diskusi tindak lanjut Bimtek Perpajakan bagi bendahara pengelola Dana APBDes. Diskusi dibuka oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (14/09).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap yang diwakili Kepala Seksi Intelejen, Much. Arief Abdillah, Kepala Inspektorat Kabupaten, Kepala DPPKAD dan undangan lain.
Menurut Kepala Kantor Pajak Pratama Cilacap, Sri Sutitiningsih, pengawasan dan pengelolaan dana desa perlu dilakukan dengan baik dan benar. Karena hingga saat ini Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp. 900 milyar lebih atau hampir 1 trilyun. Ini tentunya bukan jumlah yang sedikit.
Untuk itu KPP Pratama, lanjut Sutitiningsih, memandang perlu untuk mengadakan kegiatan ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi bahwa komitmen tinggi dari Pemerintah Pusat untuk menggelontorkan dana desa tersebut, harus diikuti dengan pengelolaan dana desa yang baik dan benar. Dengan pengelolaan yang benar terhadap dana desa, diharapkan laju pembangunan di pedesaan semakin meningkat yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan KPP Pratama, lanjut Sri Sutitiningsih tentunya dari sisi penerimaan negara dari sektor pajak. Karena dana desa yang telah digelontorkan Pemerintah didalamnya sudah termasuk dengan pajaknya.
Sebagai institusi pengumpul pajak, Sutitiningsih, mengharapkan kerjasama yang baik dari para pengelola dana desa. Disamping itu KPP Pratama juga melakukan bimbingan teknik dalam bidang perpajakan ke desa-desa terutama kepada para bendahara di desa.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini tentunya mempunyai makna yang sangat strategis, khususnya bagi para Bendahara Desa yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Perpajakan, sehingga semakin paham apa yang harus dilakukan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam mengelola dana APBDes.
Lebih lanjut dikatakan, kemajuan dan keberhasilan pembangunan salah satunya ditentukan oleh pajak yang diterima negara dari wajib pajak. Artinya, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam melanjutkan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.
Untuk itu, lanjut Bupati, sudah sepatutnya setiap bendahara desa mengetahui dan
mengenal berbagai jenis pajak yang menjadi kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati juga menekankan, bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yangmeliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertang-gungjawaban dan pengawasan keuangan desa. (hromly)