Putar Balik untuk Warga yang Nekat Mudik

  • 04 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Para pemudik yang nekat masuk ke wilayah Kota Pekalongan harus bersiap untuk diminta putar balik, kembali ke tempat asal mereka.

Informasi tersebut ditegaskan oleh Kapolres Pekalongan Kota melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pekalongan Kota, Nanik Purwaningsih, di kantornya, tempo hari. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolda Jawa Tengah mengenai pemberlakuan Operasi Ketupat Candi mulai 6 Mei 2021- 17 Mei 2021. Razia tersebut menyasar masyarakat yang tetap nekat melanggar larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

“Sasaran dalam operasi tersebut adalah para pemudik dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Kota Pekalongan. Jika ada mereka yang nekat melakukan mudik akan kami paksa untuk kembali putar balik dari arah semula. Penempatan petugas atau personel, kami tempatkan di perbatasan dan titik strategis untuk mengawasi mereka yang nekat mudik, “tegas Kasatlantas Anik.

Selain larangan mudik, Anik menambahkan, aparat juga mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat berada di luar rumah agar terhindar dari potensi penyebaran Covid-19.

Menurut Kasatlantas Nanik, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan tetap akan melakukan penyekatan secara tentatif di beberapa titik pos yang disiapkan, salah satunya di Exit Tol Setono Pekalongan. Penyekatan sebagai upaya mendeteksi perantau yang nekat mudik lebih awal. Upaya tersebut dilakukan kendati arus mudik di Kota Pekalongan saat ini belum terlalu padat dan wilayah Kota Pekalongan tidak termasuk 14 titik posko penyekatan dari Polda Jateng,

“Dalam pelaksanaan penyekatan, kami akan periksa satu persatu kendaraan berplat nomor luar daerah Kota Pekalongan. Selain memeriksa surat-surat, petugas juga akan mengecek kondisi kesehatan pengemudi serta penumpangnya, di antaranya cek suhu tubuh maupun melakukan tes rapid antigen,” bebernya.

Dijelaskan, apabila ada penumpang atau pengemudi yang dinyatakan terkonfirmasi positif dari tes rapid tersebut, mereka akan dirujuk untuk dirawat atau diisolasi ke rumah sakit terdekat.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Isinya tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Penulis: Tm Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait