Puskesmas dan Laboratorium Tak Keluarkan Surat Keterangan Bebas Covid

  • 09 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Surat Keterangan Bebas Covid-19 hanya dikelurkan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dan RSUD Sunan Kalijaga, bukan oleh Puskesmas atau laboratorium. Untuk mendapatkannya pun pemohon harus melalui serentetan pemeriksaan.

“Di puskesmas hanya melayani permohonan surat keterangan sehat biasa, surat tersebut tidak menyatakan warga tersebut bebas Covid-19,” terang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya Adisarsono, saat dihubungi Senin (8/6/2020).

Dijelaskan, sebelum mendapatkan surat keterangan bebas Covid, terlebih dahulu yang bersangkutan harus melakukan rapid test di RSUD Sunan Kalijaga atau di laboratorium yang lain. Bila dilakukan di RSUD Sunan Kalijaga dan hasilnya nonreaktif, warga bisa langsung mendapatkan surat keterangan bebas covid yang dimaksud.

Namun jika rapid test dilakukan oleh laboratorium lain, lanjutnya, surat keterangan hasil pemeriksaan beserta rapid test-nya harus dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, untuk disahkan dan dibuatkan surat jalan/surat sehat bebas Covid-19.

“Akan tetapi, lain cerita jika ternyata hasil rapid test warga dinyatakan reaktif. Maka selanjutnya warga tersebut akan didata dan diisolasi, sambil menunggu hasil swab test berikutnya, yang berfungsi untuk mengetahui positif Covid atau tidak,” jelasnya.

Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait