Purworejo Musnahkan 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 24 Jul
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bea Cukai, dan aparat hukum setempat memusnahkan 3,39 juta batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), senilai Rp4,93 miliar. Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan secara simbolis, dengan pemusnahan 5.258 slop rokok ilegal di depan Kantor Bupati Purworejo, Rabu (23/7/2025).

Bupati Purworejo yang diwakili Kasatpol PP dan Damkar setempat, Budi Wibowo, menyebut, seluruh BKC akan dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap.

 

 

 

“Barang kena cukai ilegal, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah, kesehatan masyarakat, dan keadilan usaha bagi pelaku industri legal. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti hari ini penting untuk menunjukkan bahwa produk ilegal tidak akan ditoleransi dan akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran.

 

“Mari kita tumbuhkan kesadaran bersama bahwa taat cukai adalah bagian dari pilihan negara dan dukungan terhadap pembangunan kabupaten yang lebih baik, melalui semangat Purworejo Berseri, berdaya saing, sejahtera, religius, dan inovatif,” pesannya.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Imik Eko Putro menyampaikan, persebaran rokok ilegal terus menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

“Dengan proyeksi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp216,9 triliun pada tahun 2024, DBHCHT secara nasional di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6,39 triliun. Dana ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

 

Disampaikan pula, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal, gabungan Bea Cukai, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, pada kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025.

 

Selama periode tersebut, ujarnya, para pelaku peredaran BKC ilegal menggunakan modus operandi yang semakin beragam, antara lain penggunaan kendaraan pribadi sebagai pengganti truk untuk mengangkut BKC ilegal, serta penjualan barang melalui lokapasar.

 

“Untuk mengungkap pelanggaran ini, sinergi optimal antara instansi terkait dan dukungan penuh masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, mengungkapkan, pihaknya telah menangani beberapa kasus pelanggaran cukai dari hasil penyidikan Bea Cukai Magelang sejak tahun 2020 dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

Ia berharap, kegiatan pemusnahan BKC ilegal dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan penerimaan negara.

 

Sebagai informasi, pemusnahan BKC ilegal tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mencegah munculnya kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, jika barang-barang tersebut beredar di masyarakat.

Penulis: Puri Janes/ Kominfo Purworejo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait